Kewenangan Bupati Dilimpahkan Sebagian pada Camat

Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin, M.Pd bersama sejumlah Camat. /yadin Aktualita.info, BIMA – Sebagian kewenangan Bupati dilimpahkan ke...

Bupati Bima, Drs. H. Syafruddin, M.Pd bersama sejumlah Camat. /yadin

Aktualita.info, BIMA – Sebagian kewenangan Bupati dilimpahkan kepada kepala pemerintah kecamatan yaitu Camat. Pelimpahan beberapa kewenangan kepala daerah tersebut merujuk amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan, dan Peraturan Bupati Bima Nomor 24.A Tahun 2014 Tentang Pendelegasian sebagian wewenang Bupati kepada Camat.

Dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan amanat peraturan yang diharapkan dapat memperpendek rentang birokrasi, memperkuat optimalisasi peran camat dalam pemberdayaan dan pelayanan masyarakat.

Penyerahan sebagian kewenangan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut menandai perjuangan panjang para camat untuk memberikan pelayanan optimal. “Itulah pemerintah,” kata Bupati Bima, Drs H Syafrudin HM Nur M.Pd, usai pencanangan pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat, di Paruga Nae Woha, Sabtu (23/5).

Terhitung Mei 2015, seluruh kecamatan di Kabupaten Bima sudah bisa memberikan pelayanan perijinan dan non perijinan sesuai daftar kewenangan yang diserahkan. Dalam kerangka PATEN, pola pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap penerbitan dokumen, dilakukan dalam satu tempat yaitu di kecamatan.

PATEN mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Badan/Kantor Pelayanan Terpadu. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kapada masyarakat di Kabupaten Bima.

“Setelah pemberlakuan PATEN ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat dan aparatur untuk lebih efektif dan efesien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Bupati menutup penjelasannya.

Sementara itu, ada 11 cakupan layanan perijinan yang diserahkan kepada Camat. Yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat dan pemutihan IMB Bangunan sederhana untuk tempat tinggal tidak bertingkat.

Lainnya adalah Ijin Mendirikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ijin Usaha Hortikultura, Surat Ijin Industri Kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diterbitkan oleh Camat, TDP Cabang di Kecamatan, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) yang diterbitkan oleh Camat, Ijin Penyelenggaraan Optik, dan pengurusan Ijin Usaha Kecil Rekreasi dan Hiburan Umum.

Sedangkan bidang pelayanan non perijinan, meliputi enam aspek. Diantaranya adalah Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Fasilitasi, Penetapan dan Penyelenggaraan.

[yadin]

Related

Pemerintahan 7087107514159648290

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item