Korupsi, Empat Kepala Sekolah Dipenjara

Ilustrasi sidang. Aktualita.info, BIMA – Empat Kepala Sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terdakwa kasus dugaan korupsi re...

Ilustrasi sidang.

Aktualita.info, BIMA – Empat Kepala Sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa masing-masing empat tahun penjara. (baca: Koruptor Rehabilitasi Sekolah Dituntut Empat Tahun Penjara)

Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasidi, SH, mengatakan putusan Majelis Hakim berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Korupsi Dana Rehab Sekolah, Rusdin Ditahan, Heran Dijemput Paksa)

Selain itu, mereka juga dibebankan mengganti kerugian Negara masing-masing Rp50 juta susider tiga bulan. “Putusan Majelis Hakim memang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Kami akan laporkan dulu ke Pimpinan apakah akan dilakukan banding atau tidak," kata Rasyidi, Kamis 7 Mei 2015.

Empat Kepala Sekolah itu, divonis pada sidang putusan yang digelar Kamis 7 Mei 2015) sore, di Pengadilan Tipikor Mataram. Saat sidang putusan berlangsung, empat Kasek didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) nya.
[ald*]

Related

Hukrim 2628627669826860759

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item