Tidak Terbukti Menghina, Majelis Hakim Bebaskan Bos Bimeks Group

  Ilustrasi Aktualita.info, KOTA BIMA – Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) K...

 
Ilustrasi

Aktualita.info, KOTA BIMA – Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Khairudin M. Ali yang didakwa melanggar UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui facebook akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Putusan bebas tersebut, lantaran dalam fakta persidangan Khairudin yang juga Pimpinan Media Bimeks Group tidak terbukti melakukan penghinaan atau pencamaran nama baik.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Senin (3/2) siang. Sidang yang dipimpin Ketua PN Raba Bima Syafrudin, SH MH ini dihadiri langsung oleh tedakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) yang diutus oleh Bawaslu pusat. Setelah dibacakan mengenai fakta persidangan, Syafrudin pun langsung membacakan vonis bebas terhadap terdakwa.

Ketua PN Raba Bima melalui Humas Fatchu Rokhman, SH yang dikonfirmasi setelah sidang mengaku jika sebelumnya perkara dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhati. Setelah proses panjang penyelidikan dan penyidikan, kasus ini pun naik ke Kejaksaan hingga akhirnya masuk dalam persidangan. “Sesuai dengan amar putusan, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan alias bebas murni,” jelasnya.

Perkara ini lanjutnya, terdakwa didakwa dengan dua pasal yakni pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua, pasal 310 ayat 2 jo pasal 64 ayat 1. “Keputusannya majelis menyatakan tak terbukti,” tandasnya.

Dengan kata lain, dalam facebook tersebut disimpulkan terdakwa hanya menjelaskan salahsatu tugasnya sebagai Panwaslu. Kedua, keterangan yang bersangkutan tidak ditujukan sebagai personal. “Semuanya telah selesai,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Raba Bima, Agung Puger, enggan berkomentar banyak terkait putusan ini. Menurutnya, dia akan melaporkan terlebih dahulu mengenai putusan ini ke pimpinan. “Kita masih pikir-pikir dulu. masih ada waktu. Sebelumnya tuntutan kita satu tahun denda Rp 50 juta,” katanya.

Khairudin yang dihubugi sebelumnya menyebutkan jika dia merasa lega setelah mendengar putusan dimaksud. Sebab, proses panjang yang dialaminya selama ini telah menguras energi dan pikiran. Kedua putusan bebas ini, bukan kemenangan dirinya secara pribadi melainkan kemenangan demokrasi. Bahwa yang benar akan tetap menang dan yang salah tidak akan pernah benar. “Sejak awal kami yakin tidak bersalah, tapi sebagai warga negara yang baik kami terus mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Apakah ada upaya menuntut balik Nur Farhati? Khairudin mengaku, tidak akan menuntut balik dan menganggap musibah yang dialami ini sebagai ujian hidup dari Allah SWT. “Saya ikhlas dengan cobaan yang saya alami,” katanya.

[ald*]

Related

Hukrim 4105980716317658749

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item