Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Pembunuhan Anak Kandung

Ilustrasi. Aktualita.info, KOTA BIMA – Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa Khalik, mend...

http://www.aktualita.info/2015/01/pembunuh-anak-kandung-dibawa-ke-rumah.html
Ilustrasi.

Aktualita.info, KOTA BIMA – Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli kasus pembunuhan anak kandung dengan terdakwa Khalik, mendapat atensi dari Komisi Yudisial (KY) Republk IndonesiaI. Untuk memantau langsung proses hukum kasus tersebut, KY RI menurunkan empat orang ke Kota Bima. (baca: Pembunuh Anak Kandung Dibawa ke Rumah sakit Jiwa)

Senin 16 Februari 2015, sidang pemeriksaan saksi ahli berlangsung lancar meski terjadi ketegangan dari keluarga isteri terdakwa. Sidang yang dimulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 14.45 Wita, empat orang utusan KY RI mengikuti sidang secara langsung.

Koordinator penghubung wilayah NTB KY RI, Ridho Ardian Pratama, mengaku kedatangannya ke PN Raba Bima untuk melihat secara langsung kondisi sidang terdakwa pembunuhan anak kandung itu. Pihaknya juga ingin memastikan soal penundaan beberapa kali sidang yang dilakukan PN Raba Bima. “Sidang sudah kita lihat langsung, nanti kita akan bahas untuk dijadikan landasan,” katanya.

Dia juga mengaku kedatangannya ke PN Raba Bima karena ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut. Sebagai lembaga yang menerima laporan dari masyarakat, KY RI memiliki kewajiban untuk turun langsung ke lapangan.

Kejari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), I Gusti Gede Agung Peger, mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah saksi ahli untuk menyakinkan Majelis Hakim mengenai Khalik. Sebelumnya, hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, Khalik mengalami gangguan jiwa.

Gede Agung menjelaskan pasca-direhabilitasi di RSJ Mataram, hasilnya sama. Walaupun ada hasilnya, hakim belum berkeyakinan bahwa Khalik gila. Sebab dalam persidangan, Khalik bisa mengikuti sidang dengan lancar. “Oleh karena itu, hakim memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi ahli di luar berita acara pemeriksaan (BAP),” terangnya.

 [ald]

Related

Hukrim 2013257983051263756

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item