Pelanggaran Berat Karutan Bima Ijinkan Busran Diluar Penjara

  Rutan Bima bagian dalam. Aktualita.info, KOTA BIMA – Heboh keluarnya Busran, salah seorang terpidana kasus narkoba dari Rumah Tahana...

 
Rutan Bima bagian dalam.

Aktualita.info, KOTA BIMA – Heboh keluarnya Busran, salah seorang terpidana kasus narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima, mendapat reaksi langsung dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB. Setelah menurunkan tim ke Bima, pihak Kanwil berkesimpulan, Kepala Rutan Raba Bima Zullaeni, di non aktifkan alias dicopot dari jabatannya. (baca: Kepala Rutan Bima Dicopot)

Tampaknya pihak Kanwil tidak mentolerir keputusan Kepala Rutan tersebut, karena memberi izin narapidana keluar sel tidak bisa dibenarkan. Parahnya lagi, setelah keluar dari Rutan, Busran ditangkap lagi oleh tim Buser Sat Narkoba Polres Bima kota dalam kasus yang sama. “Ini fatal, apapun alasnnya. Apalagi ini masih tersangkut kasus narkoba,” tegas Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTB, Gusta K Embely Senin 15 Desember 2014.

Dia memastikan, ada pelanggaran yang dilakukan Kepala Rutan karena memberi kelonggaran kepada terpidana keluar tahanan. Ini dianggap menjadi preseden buruk, karena disaat terpidana di luar, justru ditangkap lagi oleh polisi dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. “Ini jelas pelanggaran berat,” kata Agusta.

Tidak hanya kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rifait juga dinonaktifkan, karena ikut bertanggungjawab dalam kejadian itu. “Dua duanya bertanggungjawab, sehingga kami non aktifkan sementara,” sebut Kakanwil lagi.

[act-K]

Related

Hukrim 4857226493210214393

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item