Cabuli Anak di Bawah Umur, Farid Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi Aktualita.info, KOTA BIMA – Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Abdul Farid (34 thn), warga Rabadompu Timur Kota Bima, a...

Cabuli Anak di Bawah Umur, Farid Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi

Aktualita.info, KOTA BIMA – Terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Abdul Farid (34 thn), warga Rabadompu Timur Kota Bima, akhirnya divonis 10 tahun penjara subisider 4 bulan dengan denda Rp60 Juta. Farid dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dalam sidang pembacaan putusan, Kamis 16 Oktober 2014. (baca : Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Berat, IMM Datangi Pengadilan)

Juru Bicara PN Raba Bima, Fatchurrahman mengatakan terdakwa Farid menyatakan masih memikirkan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Jaksa Penuntut Umum juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” katanya di PN Raba Bima.

Fatchurrahman menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan pada anak. Terdakwa melaggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002. “Vonis berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi menyatakan vonis majelis hakim lebih rendah tiga tahun dari tuntutan 13 tahun penjara. Untuk sementara, pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan itu. “Kami menyatakan pikir-pikir untuk banding dalam beberapa hari ke depan” katanya.

Saat sidang pembacaan vonis terdakwa, di depan PN Raba Bima berlangsung aksi unjukrasa dari kelompok Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bima (baca: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Mahasiswa Demo Pengadilan).

Namun aksi itu tidak mengganggu jalannya persidangan. Aksi kelompok mahasiswa tersebut, merupakan bentuk pengawalan terhadap proses persidangan agar terdakwa dihukum sesuai perbuatannya.




[yudha]

Related

Hukrim 6270054127357792003

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item