AIPD dan Bupati Bima Luncurkan Peraturan Pelayanan Publik

  Launching Perbup Pelayanan Publik di Paruga Nae Kecamatan Wawo. Aktualita.info, BIMA – Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 21 Tahu...

 
Bupati dan AIPD Luncurkan Peraturan Pelayanan Publik
Launching Perbup Pelayanan Publik di Paruga Nae Kecamatan Wawo.

Aktualita.info, BIMA – Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 21 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan publik, diluncurkan (launching) di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Sabtu 18 Oktober 2014. Launching dilakukan Bupati Bima, H Syafrudin HM. Nur dan Asisten Program Direktur Australia Indonesia Patnership Desentralisation (AIPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Anjar Kusuma.

Bupati Bima dalam sambutannya mengatakan, Perbup tersebut dibuat untuk meningkatkan kualitas dan menjamin pelayanan publik. Selain itu, memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Pelayanan publik merupakan salahsatu esensi pelayanan untuk menjamin asas tranparansi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bima, kata Bupati, berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara integrasi dan berkesinambungan. Hal itu untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Bupati mengapresiasi AIPD yang telah mendukung dan memfasilitasi terbentuknya regulasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Kabupaten Bima. “Saya minta PPID senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat terkait pelayanan informasi publik,” katanya.

Asisten Program Direktur Australia Indonesia Patnership Desentralisation (AIPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Anjar Kusuma, mengatakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas adalah hak setiap warga. Menurutnya launcing Perbup 21/2014, merupakan komitmen Bupati untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. “Kami mengapresiasi komitmen ini,” kata Anjar.

Meurut dia, saat ini PPID sudah terbentuk pada setiap Puskesmas dan 200 sekolah. Sebelumnya PPID sudah dibentuk pada setiap SKPD. “Adanya PPID akan menjamin komunikasi yang baik antar-pemerintah dan masyarakat,” jelas Anjar.

Launching Perbup tentang pelayanan publik, dirangkai dengan deklarasi bersama PPID unit pelayanan teknis sektor pendidikan dan kesehatan. Dalam hal ini sekolah dan puskesmas di wilayah kerja Kabupaten Bima. 

Untuk diketahui, unit layanan PPID siap mendorong pelayanan prima. Asas-asas pelayanan meliputi kepentingan umum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan penambahan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

PPID memberi ruang bagi masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Diwujudkan dalam bentuk kerjasama pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.

[yudha]

Related

Pemerintahan 908024353893480447

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item