Sakit Hati Pacar Diperk*sa, Motif Pelaku Kasus Pembun*han di Pantai Wadu Baba Bima

  Aktualita, Kota Bima - Terduga pelaku pemb*nu*an Ihsan (22 thn), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berhasil diamanka...

 


Aktualita, Kota Bima - Terduga pelaku pemb*nu*an Ihsan (22 thn), warga Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, berhasil diamankan Tim Puma Polres Bima Kota. Dua terduga pelaku, JA (19 thn) dan IR (18 thn), kini ditahan di Mapolres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengungkapkan motif pelaku memb*nuh korban karena dendam. Pelaku sakit hati karena korban memerk*sa pacarnya.

"Kasus ini disangkakan tindak pidana pemb*nuh*n berencana," sebut Kasat Reskrim, AKP Jahyadi, pada konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu, 26 September 2026.

Didampingi Kasi Humas Polres Bima Kota dan Kapolsek Langgudu, AKP Jahyadi menjelaskan, pemb*nu*an itu terjadi di pinggir Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Mayat korban ditemukan pada Rabu, 23 September 2026.

KRONOLOGI KEJADIAN

AKP Jahyadi menuturkan, peristiwa itu bermula pada Selasa (22/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Terduga pelaku, JK, menjemput pacarnya berinisial AL dan mengajak makan bakso di Karumbu, Kabupaten Bima. 

JK dan pacarnya kemudian menonton pertandingan bola voli di Langgudu.

"Setelah itu JK dan pacarnya pergi ke Pantai Wadu Baba, sekitar pukul 20.00 Wita. Sampai di pantai itu, mereka duduk di sebuah kafe atau kios yang terletak paling ujung," jelas AKP Jajyadi.

Sekitar pukul 20.25 WIta, lanjut dia, JK dan pacarnya pulang. Di tengah jalan, sang pacar meminta berhenti untuk buang air kecil. 

"Lantas datang 5 orang laki-laki yang mereka tidak kenal dan mengancam. Seorangnya adalah korban" ujarnya. 

AKP Jahyadi mengungkapkan Ihsan (korban) dan seorang kawannya kemudian menarik AL, ke dalam semak yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempat semula. "Ihsan dan seorang temannya lalu menyet*buhi secara paksa AL yang merupakan pacar pelaku," tandasnya.

Mendapat perlakuan tak senonoh, AL menangis histeris. Usai memerk*sa korban, Ihsan dan kawan-kawan kemudian meninggalkan lokasi. "JK lalu pulang ke rumah mengambil keris dan kembali mencari Ihsan dan kawan" sebutnya.

Saat kembali mencari pemerkosa pacarnya, di jalan JK bertemu rekannya berinisial IR dan menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dan sang pacar. JK dan IR kemudian bersama mencari Ihsan cs.

Keduanya melihat Ihsan cs sedang karaoke di sebuah warung kopi sekitar pukul 22.45 Wita. JK dan IR langsung mengejar dan menyerang Ihsan menggunakan keris dan parang.

Jahyadi menyebut, terjadi pengejaran hingga ke pinggir pantai. Dalam peristiwa itu, tersangka IR diduga membacok Ihsan menggunakan parang sebanyak dua kali, sementara JK diduga menusuk korban menggunakan keris sebanyak tiga kali. Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian meninggalkan lokasi.

"Saat ini JK dan IR telah diamankan. Motif tersangka JK memb"nuh Ihsan karena sakit hati memerk*sa pacarnya" ungkap AKP Jahyadi.

DISANGKAKAN PASAL PEMB*NU*AN BERENCANA

Keduanya disangkakan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk Pasal 459 sambung Kasat, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 262 ayat (4) paling lama 12 tahun.

AKP Jahyadi mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan peran masing-masing pihak.

Ia menambahkan, dalam perkara ini terjadi dua tindak pidana. Yakni dugaan pemb*nu*an berencana dan dugaan pemerk*saan terhadap anak di bawah umur.

 "Perkara dugaan pemerk*saan juga dalam proses penyidikan dengan dua tersangka. Tersangka pertama sudah meninggal (Ihsan) dan tersangka dua sudah diamankan," pungkas Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih.

[akt.01]

Related

Hukrim 2270378689872444613

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item