Polsek Bolo Bongkar Peredaran Sabu di Tambe, 2 Pria Diamankan Bersama 23 Poket Sabu Siap Edar

Aktualita, Kabupaten Bima - Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bol...

Aktualita, Kabupaten Bima - Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yakni MY alias Yan, 28, dan RA, 20. Keduanya warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo. MY diketahui merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga sebagai bandar.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tambe.

“Awalnya kami terima info dari warga bahwa di salah satu rumah ada aktivitas yang diduga transaksi narkoba dan sudah meresahkan,” ujar Iptu Sofyan.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek bersama anggota langsung menuju lokasi. Di TKP, petugas menemukan dua orang di dalam kamar dan mengamankan keduanya. 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, polisi menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening diduga sabu siap edar.

Barang bukti lain yang diamankan: 1 buah bong, 69 lembar klip kosong, uang tunai Rp346.000, 3 sendok pipet, 2 bungkus rokok, dan 2 unit HP.

Di hadapan petugas, salah satu terduga mengakui barang bukti tersebut miliknya. Sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga beserta BB dibawa ke Mako Polsek Bolo.

“Dua terduga dan BB sudah kami amankan. Untuk proses lebih lanjut, kami koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima untuk penyidikan,” tegas Iptu Sofyan.

Pihak kepolisian menyebut aktivitas terduga meresahkan warga karena dilakukan di lingkungan perkampungan. Polisi mengapresiasi peran warga yang berani melapor sehingga pengungkapan berjalan cepat.

“Kami ucapkan terima kasih ke masyarakat. Peran aktif warga sangat penting untuk berantas narkoba di lingkungan permukiman,” tambahnya.

Kapolres Bima mengimbau warga tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Setiap info akan kami tindak lanjuti. Polres Bima berkomitmen berantas narkoba sampai ke akar demi selamatkan generasi muda,” ujar AKBP Anton melalui Kapolsek.

Sebagai informasi, MY alias Yan sebelumnya lolos saat penangkapan bersama 2 rekannya pada 2 Agustus 2025. Dua rekannya kini masih menjalani hukuman.

"MY merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga kuat sebagai bandar," jelas Iptu Sofyan.

Kapolsek menambahkan, kedua terduga dan BB akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item