Buntut Kecelakaan Maut di Sumbawa, PMII Bima Soroti Pengusaha Bus Malam
Ketua Cabang PMII Bima, Faturrahmam. Aktualita, Bima - Kecelakaan Bus antarkota dalam provinsi yang terjadi Di Kecamatan Lape Kabupaten Sumb...
Ketua Cabang PMII Bima, Faturrahmam. |
Aktualita, Bima - Kecelakaan Bus antarkota dalam provinsi yang terjadi Di Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa hingga menewaskan seorang penumpang pekan lalu, di sorot aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima.
Ketua Cabang PMII Bima Faturrahman, S.Pd menilai bahwa insiden kecelakaan tersebut bermula akibat kelalaian pihak perusahaan bus.
"Kami kira ini ada kelalaian dari perusaahan yang tidak selektif mencari pengemudi, sebab insiden seperti ini sudah sering terjadi dan kami minta pihak kepolisian agar bisa mengusut perusahaan penyedia jasa transportasi tersebut"
Disamping itu Faturrahman menduga Bus yang beroperasi tersebut tidak dilakukan pengujian berkala sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
"Kami menduga bahwa ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan tidak dilakukan seperti pengujian berkala, lebih miris lagi jika pengemudi tidak mengantongi SIM," ungkapnya.
Menurutnya, pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh atas meninggalnya salah satu penumpang dan juga terhadap penumpang yang mengalami luka-luka. "Harus ada bentuk tanggung jawab dari pihak pengelola bis angkutan itu," tegasnya.
Faturrahman mendesak pihak kepolisian agar mendalami penyeledikan atas kejadian kecelakaan itu. "Ini sebagai bentuk penegakan hukum terkait dengan lalu lintas agar ke depannya pihak jasa angkutan umum lebih serius menjalani profesi dan menjamin keselamatan penumpang," tandasnya.
Faturahman meminta pihak pemerintah agar mengevaluasi management transportasi darat. "Dalam hal ini Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kelas II NTB yang dibawahi Direktur Jenderal Perhubungan harus lebih tegas lagi melaksanakan aturan terkait pengelolaan transportasi darat, bila perlu cabut izin para pengusaha angkutan darat yang tidak taat aturan," tandasnya.
Menurut menambahkam, Faturrahman, ketidaktaatan para pengusaha angkutan darat pada aturan pemerintah dapat berdampak pada masyarakat yang menjadi penumpang. "Saya rasa pemerintah sudah mengatur semua kaitan ketentuan - ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha angkutan darat, terutama untuk sopir agar tidak ugal-ugalan," tutupnya.
[akt.02]