Semangati Pendukung, Kisman: Jangan Terpengaruh dengan Isu, SUKET Paslon AKJ-SYAH Diakui KPU
Tim Pemenangan Kisman Pangeran dan Paslon AKJ-SYAH foto bersama usai pengukuhan Tim Kelurahan Bada. (akt) Aktualita, Dompu - Ketua Tim Pemen...
Tim Pemenangan Kisman Pangeran dan Paslon AKJ-SYAH foto bersama usai pengukuhan Tim Kelurahan Bada. (akt) |
Aktualita, Dompu - Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Dompu, Kisman Pangeran, S.H., M.H., mengajak masyarakat Kelurahan Bada untuk memenangkan Paslon AKJ-SYAH. Kenapa harus memilih dan menangkan AKJ-SYAH? Pertama, sebut Kisman, karena AKJ-SYAH adalah pasangan yang MANGGARI, MANGGIRI, MATAROA, sesuai dengan Slogan/Tagline Pilkada tahun 2024, KPU Dompu.
Alasan kedua memilih AKJ-SYAH, karena Paslon AKJ-SYAH adalah pasangan yang besar peluang menang. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei Parpol yang kemudian banyak Parpol mengusung Paslon AKJ-SYAH.
"Mohon do'a dan dukungan Paslon AKJ-SYAH pada 27 November 2024 nanti," pinta Kisman pada Kampanye perdana AKJ-SYAH di Kelurahan Bada, Jumat malam, 27 September 2024.
Kisman menegaskan, AKJ-SYAH berpeluang besar menang. Dari hasil survei Partai Demokrat (Parpol pengusung), di mana-mana sudah mengatakan AKJ-SYAH yang paling besar peluang menang.
"Tetapi kalau kita tidak bersatu, tidak kompak maka hasil survei itu tidak bermakna. Maka dari itu saya harap masyarakat memilih AKJ SYAH," harapnya.
Terkait isu SUKET (Surat Keterangan pengganti ijazah), terang Kisman, ada pihak yang telah mengajukan gugatan ajudikasi ke Bawaslu. Ia meminta jangan sampai ada yang terpengaruh hanya karena ada isu itu.
SUKET itu, kata Kisman, sah secara hukum. Apabila ijazah hilang, rusak atau tidak terbaca sebagian atau seluruhnya, maka SUKET yang dapat digunakan sebagai pengganti ijazah.
"Ini adalah hal yang dikembangkan oleh pihak lain. Kami yakinkan bahwa gugatan mereka itu tidak akan pernah disidangkan karena tidak terpenuhi syarat formil dan keberatan. Sebab, tidak ada kerugian secara konstitusi," jelasnya.
Lebih lanjut Kisman menerangkan, hak setiap orang menyelesaikan setiap sengketa dan perselisihan melalui jalur hukum. Hanya saja, gugatan mengenai SUKET tersebut tidak bisa dilanjutkan pada tahapan selanjutnya atau tidak bisa diregistrasi oleh Bawaslu.
"Dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formiil dalam hal tidak adanya kerugian konstitusional yang dialami langsung oleh pihak lain atas keputusan KPU yang menyatakan paslon AKJ-SYAH memenuhi syarat sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Dompu," terangnya.
Kisman menambahkan, SUKET pada Pilkada tahun 2020, AKJ menggunakannya dan keluar sebagai pemenang kontestasi. Ia mengingatkan tim pemenangan dan masyarakat tidak terpengaruh dengan isu itu sehingga menurunkan semangat. "Itu hanya isu-isu yang sengaja dikembangkan saja. Suket itu sah secara hukum, punya dasar hukum sesuai Peraturan Mendikbud," tandasnya.
"AKJ-Syah ini memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati. Yakin dan percaya, isu gugatan soal suket akan mentah dengan sendirinya," pungkas Kisman.
Sebagai informasi, Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 adalah Sahe Hodo (Kerbau Hodo) dengan Tagline Manggini-Manggari-Mataroa.
Manggini, bisa diartikan proses Pilkada yang berkualitas dengan mengedepankan integritas, taat aturan serta solidaritas dan kemanusiaan. Manggari, mengandung makna masyarakat Dompu menyambut Pilkada dengan sukacita dan riang gembira dengan semangat kekeluargaan, perdamaian, dan menjunjung tinggi perbedaan untuk menggapai rahmat kebhinekaan. Mataroa, hasil Pilkada yang menjamin harapan kedaulatan rakyat atas kesejahteraan, keadilan dan persatuan.
[akt/*]