Pengajuan Bacaleg, Empat Parpol Status Diterima
Ilustrasi Aktualita, Kota Bima - Hingga hari ke 12 kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, sudah empat partai politik yang ...
Ilustrasi |
Aktualita, Kota Bima - Hingga hari ke 12 kegiatan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, sudah empat partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Bima untuk Pemilu Tahun 2024, dengan status diterima dan lengkap. Empat Partai Politik tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jadwal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung selama 14 hari. Dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.
“Pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sesuai dengan tingkatannya. Sehingga untuk Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima, dilakukan oleh Partai Politik tingkat Kota Bima,” jelas Mursalin.
Lanjut Mursalin, pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima, Pimpinan Partai Politik menyerahkan Formulir Mode B-Pengajuan-Parpol dan Formulir Model B- Daftar Bakal Calon, satu rangkap dalam bentuk fisik dan satu rangkap dalam bentuk digital yang sudah di unggah dalam SILON. Serta menyerahkan dokumen administrasi Bakal Calon yang diunggah melalui SILON.
Terhadap Dokumen Persyaratan yang diterima oleh KPU Kota Bima dari Ketua Partai Politik, dijelaskan Mursalin, akan dilakukan pemeriksaan, untuk mengetahui apakah dokumen yang diserahkan lengkap atau tidak. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumennya lengkap, maka KPU Kota Bima akan menyerahkan bukti tanda terima dan Berita Acara Penerimaan. Namun apabila dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut ternyata belum lengkap, maka KPU Kota Bima akan menyerahkan buktu tanda pengembalian.
“Dokumen yang dikembalikan tersebut, harus segera dilakukan perbaikan, sampai dengan hari terakhir pengajuan bakal calon, yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita,” tegas Mursalin.
[akt.02]