BPJS Kesehatan Bima Perkuat Koordinasi JKK dan Penjaminan Lakalantas Peserta JKN
BPJS Kesehatan Bima Rapat Koordinasi JKK dan Penjaminan Lakalantas Peserta JKN. Aktualita, Kota Bima - BPJS Kesehatan Bima menggelar pertemu...
BPJS Kesehatan Bima Rapat Koordinasi JKK dan Penjaminan Lakalantas Peserta JKN. |
Aktualita, Kota Bima - BPJS Kesehatan Bima menggelar pertemuan untuk memperkuat koordinasi pelayanan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pertemuan yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Bima, Jum'at (7/10) itu dihadiri Perwakilan Jasa Raharja, Sat Lantas Polres Bima, BPJS Ketenagakerjaan, RSUD Bima, RSUD Kota Bima dan PKM Muhammadiyah Bima.
Kepala BPJS Cabang Bima, Tati Haryati Denawati mengatakan pertemuan yang digelar pihaknya itu untuk memperkuat sinergi serta menyatukan pemahaman terkait kecelakaan kerja dan lalu lintas yang ditanggung BPJS Kesehatan.
"Pemahaman ini yang harus disatukan. Untuk mencari solusi dari kendala yang dihadapi di tingkat lapangan," ujarnya.
Karena menurut dia, masyarakat hingga saat ini masih belum memahami serta mengerti mekanisme klaim BPJS terkait masalah kecelakaan kerja dan Lakalantas.
"Tidak semua pasien yang menjadi korban kecelakaan kerja dan lakalantas yang dirawat di pelayanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan," katanya.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bima, Patria Adi Wibawa mengungkapkan pihaknya sebagai pihak pertama yang menanggung biaya perawatan medis korban. Itupun ada syarat dan kriterianya.
Syarat dan kriterianya lanjut dia seperti korban kecelakaan ganda, bukan tunggal. Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi yang berisi kronologis terjadinya kecelakaan.
"Dari laporan polisi ini bisa disimpulkan apakah korban kecelakaan tunggal atau ganda," katanya.
Pelaksana Admistrasi Bayangan Jasa Raharja Bima, Salehuddin Sandi Iswanto menambahkan, dalam memberikan biaya santunan terhadap korban kecelakaan lalulintas ganda pihaknya menyiapkan anggaran maksimal Rp20 juta.
"Jumlah ini akan dipakai selama satu tahun. Kalau diatas itu kadaluarsa," katanya.
Untuk diketahui, dana Rp20 juta itu untuk meringankan biaya perawatan korban kecelakaan lantas tunggal. Jika biaya perawatan Rp5 juta, akan diganti dengan nilai yang sama.
"Santunan untuk keringanan biaya perawatan," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Yang ditanggung adalah pekerja yang bekerja aktif dalam perusahaan. Tidak dalam kapasitas melakukan aktivitas lainnya.
"Korban kecelakaan kerja yang ditanggung harus dirawat atau berobat di tempat yang sudah kerjasama BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
[akt.03]