Dua Hari Operasi Penindakan, Sat Lantas Polres Bima Kota Amankan 78 SPM Knalpot Racing
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kasat dan Kanit Lantas menggelar BB sepeda motor knalpot racing. Aktualita, Kota B...
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kasat dan Kanit Lantas menggelar BB sepeda motor knalpot racing. |
Aktualita, Kota Bima - Kepolisian Resor Bima Kota berhasil mengamankan 78 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Puluhan kendaraan roda dua tersebut diamankan dalam operasi penertiban yang digelar Satuan Lalulintas pada Kamis (1/9) dan Sabtu (4/9).
"Selain melanggar aturan karena tidak sesuai standar, knalpot racing menimbulkan suara bising," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, saat konferensi pers di kantor Sat Lantas Polres Bima Kota, Rabu (8/9).
Menggunakan knalpot racing jelas dia, dapat mengganggu ketenangan masyarakat saat melaksanakan ibadah. Selain itu, dapat memicu perselisihan, tawuran dan perkelahian remaja. "Terlebih di kalangan pelajar sangat rentan dengan kindisi itu," tandasnya.
Pengganti AKBP Haryo Tejo Wicaksono ini berharap, dengan operasi penindakan sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai standar tersebut dapat memberi efek jera bagi pengendara, terutama di kalangan remaja.
Ia mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mematuhi aturan lalulintas. Bagi pengendara sepeda motor diharapkan tidak lagi menggunakan knalpot racing.
"Imbauan saya agar pengendara Ranmor mematuhi UU Lalulintas. Sehingga tidak terjadi Lakalantas yang merugikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Henry menambahkan, 78 sepeda motor yang diamankan tersebut dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya. Selain ditilang Sat Lantas, juga didalami penyidik Satreskrim.
"Kendaraan yang disita nanti akan didalami oleh penyidik. Karena kemungkinan hilang yang ada laporan polisi," tuturnya.
[akt.01]