Belum Memenuhi Kebutuhan, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran Anggota PPS

Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin (berdiri) saat memantau kegiatan pendaftaran anggota PPK beberapa waktu lalu. [akt] AKTUAL...

Komisioner KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin (berdiri) saat memantau kegiatan pendaftaran anggota PPK beberapa waktu lalu. [akt]

AKTUALITA.INFO, BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima memperpanjang waktu pendaftaran seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020. Waktu diperpanjang selama 3 hari yakni, 25-27 Februari 2020.

Ketua Devisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, perpanjang tahapan pendaftaran tersebut, berdasarkan berita acara Pleno KPU Kabupaten Bima tanggal 24 Februari 2020. Tentang perpanjangan penerimaan pendaftaran calon PPS.

"Perpanjangan waktu pendaftaran dikarenakan ada sebagian desa di sejumlah kecamatan yang belum memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan," katanya, Rabu (26/2).

Ady menjelaskan, dalam ketentuan PKPU tentang seleksi calon anggota PPS, peserta yang mendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan. Artinya, kata dia,  jika PPS di masing-masing desa dibutuhkan 3 orang, maka minimal yang mendaftar harus 6 orang.

"Sehingga dilakukan perpanjang waktu selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal 25-27 Februari 2020," jelas Ady.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, lanjut dia, maka proses seleksi administrasi akan dilakukan mulai tanggal 28 Februari hingga tanggal 1 Maret.

Setelah itu baru dilanjutkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 2-3 Maret.

"Baru dilanjutkan dengan seleksi tertulis tanggal 4 Maret dan seleksi wawancara pada tanggal 11-15 Maret 2020," sebutnya.

[akt.01]

Related

Politik 8904035201724895596

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item