Terdakwa Pembunuhan Mu'amar Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa menjalani sidang putusan. Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Farha...
11/13/2019 10:11:00 PM
https://www.aktualita.info/2019/11/terdakwa-pembunuhan-muamar-divonis.html
Terdakwa menjalani sidang putusan. Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup. [akt/ist] |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Farhan Mustakim, terdakwa pembunuhan terhadap Mu'amar Ramadhan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika, Selasa, 12 November 2019.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Farhan Mustakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farhan Mustakim dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Y Erstanto W SH M Hum saat membacakan putusan, didampingi hakim anggota Didimus Hartanto D SH dan Horas El Cairo Purba SH MH.
Vonis majelis hakim dalam sidang putusan berlangsung pukul 10.00 Wita hingga pukul 10.35 Wita, tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Syahrurrahman SH yang menjerat terdakwa melanggar pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa hanya diam dan menunduk. Selama duduk di kursi pesakitan, terdakwa selalu menunduk dengan wajah kaku dan tanpa senyum.
Penasehat Hukum terdakwa, Agus Hardiyanto SH, mengaku menerima putusan tersebut. Dia dan terdakwa tidak melakukan banding. "Kami menerima putusannya. Sejak awal saya sudah konsultasi dengan tedakwa bahwa apapun putusannya kita terima," ujarnya pada Radar Tambora usai sidang.
Sidang putusan ini berlangsung lancar dan tertib, tanpa ada reaksi yang berlebihan dari keluarga korban. Sidang mendapat pengamanan ketat dari 144 personil gabungan Polres dan Brimob.