Indriyani, Terdakwa Kasus Sabu 68,07 Gram Jalani Sidang Pembuktian

Saksi Diana Puspita memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa Indriyani (duduk ujung kanan penasehat hukumnya) menyimak kete...

Saksi Diana Puspita memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa Indriyani (duduk ujung kanan penasehat hukumnya) menyimak keterangan saksi. [akt.01]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Sidang lanjutan terdakwa Indriani atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 68,07 gram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (13/11). Sidang dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar pukul 14.30 Wita.

Sebanyak dua saksi yang menyaksikan penangkapan dihadirkan JPU, Syahru Rahman SH untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Diana Puspita (38 th) dan Thamrin (58 th). Keduanya warga Kelurahan Tanjung Kota Bima.

Sebelum menjalani persidangan, dua saksi diambil sumpah. Sidang dipimpin oleh hakim Ketua Y Erstanto W SH MH,didampingi hakim anggota Didimus Hartanto D SH dan Horas El Cairo Purba SH MH. Sementara terdakwa Indriani didampingi dua Penasehat Hukumnya, Muhajirin SH dan Supratman SH.

Menurut keterangan saksi Diana Puspita, terdakwa Indriyani merupakan tetangga yang mengontrak rumah tepat di samping rumahnya. Saat penangkapan Indriani oleh 7 anggota Polres Bima Kota, saksi Diana sedang tidur di ruangan keluarga dalam rumahnya.

“Saat itu saya sedang tidur, tiba-tiba Indriani lari masuk ke dalam rumah saya diikuti polisi,” katanya.

Beberapa saat kemudian, lanjut Diana, polisi memperlihatkan kotak bungkusan kado yang diambil dari lemari plastik di rumahnya. Bungkusan kado berisi sabu seberat 68,07 gram. Sedangan lemari plastik dimaksud adalah milik Indriyani yang dititip di rumah Diana.

“Saya tidak tahu sama sekali tentang bungkusan kado itu dan isinya apa?. Saya tahu setelah polisi tunjukan,” akunya.

Saksi Diana tidak melihat langsung terdakwa menyimpan bungkusan kado berisi sabu tersebut. Diana hanya mendengar suara sepertinya terdakwa menyimpan sesuatu dalam lemari.

Terdakwa juga tidak pernah menceritakan ada kado yang disimpan. “Indriyani tetangga dekat sekitar 9 tahun. Karena sudah baik dan terbiasa, dia bebas masuk dalam rumah saya,” tuturnya.

Saksi Tamrin dalam keterangannya mengaku menyaksikan penangkapan terdakwa setelah dipanggil polisi sebagai Ketua RT lingkungan setempat.

“Saat digerebek dan dibuka polisi, saya melihat semua barang bukti sabu,” katanya.

Keterangan saksi Diana dan Thamrin tidak dibantah terdakwa Indriyani dan Penasehat Hukumnya.

Sidang kemudian ditunda hingga 20 November 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi tambahan dari JPU.

Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Muhajirin SH, dari keterangan saksi-saksi tidak masuk dalam objek pasal yang disangkakan JPU, yakni pasal 114 junto 112 UU 35 2009. 

“Bisa dilihat pasal yang disangkakan itu sama sekali tidak mengarah kepada tindakan pidana menyebarkan dan mengedarkan,” katanya usai sidang.

Yang  lebih menonjol dalam keterangan saksi, lanjut dia, mengarah pada perbuatan menyimpan, bukan mengedarkan.

“Kami hanya menunggu, kemudian kami akan menggali sejauh mana nanti dalam sidang seanjutnya. Kami harapkan semua saksi itu menerangkan seperti saksi tadi,” harap Muhajirin.

Untuk diketahui, terdakwa Indriyani ditangkap tim Buser Sat Res Narkoba Polres Bima Kota dengan barang bukti 68,07 gram pada Minggu, 16 Juni 2019. Dia ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung,  Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

[akt.01]

Related

Hukrim 5831510321995202308

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item