Jangan Ada Lagi Remisi Terhadap Pembunuh Jurnalis, Aliansi Jurnalis NTB Gelar Aksi Damai

AKTUALITA.INFO , MATARAM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama koalisi jurnalis NTB kembali turun ke jalan. Meski remisi te...

AKTUALITA.INFO, MATARAM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama koalisi jurnalis NTB kembali turun ke jalan. Meski remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa sudah dicabut. Para jurnalis di NTB tetap menggelar aksi solidaritas untuk mengecam pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis, Sabtu, 9 Februari 2019.

AJI Mataram menolak remisi terhadap pembunuh jurnalis. [akt/ist]
Aksi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di depan Pendopo Gubernur NTB. Massa aksi yang terdiri dari anggota AJI Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTB mengumpulkan kartu pres, menyalakan lilin dan aksi tabur bunga di atas foto AA Gde Narendra Prabangsa. Hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa berkabung atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang

Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Para jurnalis mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama. Meski pada saat bersamaan Presiden Jokowi mengumumkan telah mencabut remisi, namun AJI Mataram meminta pemerintah menegakkan supremasi hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap.

AJI mencatat ada 11 kasus pembunuhan jurnalis yang tewas karena berita di Indonesia, yakni Fuad M Syarifudin dibunuh tahun 1996, Naimullah dibunuh tahun 1997, Agus Mulyawan dibunuh tahun 1999, Jamaludin menghilang sejak 2003 hingga saat ini. Ersa Siregar tewas tahun 2003, Herliyanto dibunuh tahun 2006, Ardiansyah Matrais tewas 2010, Alfred Mirulewan tewas 2010, Ridwan Salamun dibunuh tahun 2010, Anak Agung Gde Narendra Prabangsa dibunuh tahun 2009, dan Aryono Linggotu dibunuh tahun 2012.

Dari sekian banyak kasus itu, baru kasus AA Gde Narendra Prabangsa yang pelakunya ditemukan dan dihukum. Sementara kasus lainnya belum ada kejelasan sampai saat ini.

Ketua AJI Mataram Sirtupillaili mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum selesai. "Kami menuntut keadilan atas tewasnya para jurnalis yang sampai saat ini belum terungkap," tegas Sirtu.

Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis sangat penting agar tidak ada lagi oknum yang melakukan tindakan serupa. Para pelaku harus diungkap dan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Koordinator Wilayah AJI Bali-Nusra Abdul Latif Apriaman dalam orasinya menegaskan, pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis telah mencederai rasa keadilan para jurnalis di seluruh Indonesia. Ia ingin agar para penguasa terketuk hatinya untuk menegakkan keadilan atas nyawa para jurnalis.

Latif juga mengingatkan, menjadi jurnalis adalah pilihan, maka ia mengajak para jurnalis menjaga marwah profesi agar terhindar dari kekerasan.

Haris Mahtul, Ketua Bidang Advokasi AJI Mataram mengatakan, dengan banyaknya kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis, AJI masih punya PR untuk mendorong negara lewat aparat kepolisian mengungkap pelaku pembunuh jurnalis di seluruh daerah. Serta menghukum pelaku seberat-beratnya, dan jangan ada lagi pemberian remisi terhadap pelaku pembunuhan. "Negara harus hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban," tegasnya.

Ketua IJTI NTB Riadi Sulhi saat membacakan pernyataan sikap menegaskan, Aliansi Jurnalis NTB mendesak Presiden Joko Widodo menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Khusus terhadap kasus-kasus kekerasan jurnalis.

Ia menilai, remisi terhadap pembunuh Prabangsa mencederai rasa keadilan insan pers di Indonesia. Aliansi Jurnalis NTB mendesak pemerintah memberikan perlindungan seluas luasnya kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menjamin tegaknya supremasi hukum secara absolut bagi para pekerja Pers Indonesia, demi membangun iklim kebebasan pers yang sehat di masa yang akan datang. Serta tidak mentolerir tindakan kriminalisasi apapun kepada insan pers dan mengungkap tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia tanpa terkecuali.

[akt.01]

Related

Ragam 753434897207771399

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item