Ini Ketentuan Alat Peraga Kampanye Bagi Peserta Pemilu

Ilustrasi bendera Parpol. AKTUALITA.INFO , Kota Bima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah membuat kesepakatan bersama partai...

Ilustrasi bendera Parpol.

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima telah membuat kesepakatan bersama partai politik peserta Pemilu terkait alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Bima.

“Kemarin tangal 28 September kita sudah Rakor. Membahas pelaksanaan kampanye di Medsos, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, dan kampanye dalam bentuk lain. Termasuk penyebaran bahan kampanye dan APK,” kata Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos., di Sekretariat KPU Kota Bima, Selasa, 2 Oktober 2018.

Dia mengatakan untuk penyebaran bahan APK sudah difasilitasi oleh KPU. Spesifikasi, ukuran, dan jumlahnya sudah disepakati bersama dalam Rakor. Misalnya untuk APK jenis baliho ukurannya 3x4 meter dan spanduk 1,5x5 meter.

“KPU hanya memfasilitasi APK peserta Pemilu (Parpol) yakni calon presiden dan wakil presiden, dan partai politik yang memiliki calon anggota DPR/DPRD,” ujarnya.

Untuk Kota Bima, jelas Bukhari, KPU memfasilitasi APK yang peserta pemilunya Parpol, bukan Caleg. Kontennya memuat visi dan misi partai. Kemudian dapat juga mencantumkan foto pengurus Parpol tingkat Kota Bima. Bukan foto pengurus DPW atau DPP.

“Tidak ada foto caleg di dalamnya untuk APK yang difasilitasi KPU. Pengurus Parpol ini yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Bisa ketua saja, bisa ketua dan sekretaris,” jelasnya.

Bukhari menuturkan, selain APK yang difasilitasi KPU, peserta Pemilu juga dapat membuat APK tambahan yaitu baliho dan spanduk dengan ukuran 3x4 meter dan 1,5x5 meter.

Desainnya oleh partai masing-masing dengan konten memuat visi misi, foto pengurus Parpol, ditambah foto Caleg di Dapil setempat. “Misalnya di Dapil Satu, foto dalam APK adalah semua Caleg di dapil itu. Tidak boleh ada yang satu-satu. Ini spesifikasi, ukuran dan ketentuan yang disepakati dalam Rakor,” imbuhnya.

Jika Parpol peserta Pemilu atau Caleg membuat di luar dari kesepakatan, maka Bawaslu akan meminta kepada Parpol yang bersangkutan untuk menurunkannya.

Bukhari menambahkan, untuk se-Kota Bima jumlah baliho dan spanduk yang ditentukan sebanyak 5 unit untuk baliho dan spanduk 16 unit. Kemudian untuk APK Tambahan, 1 kelurahan baliho 5 unit dan spanduk 10 unit. “Nanti masing-masing Caleg membuatnya degan ketentuan itu. Memuat foto pengurus Parpol dan visi misi. Nanti tinggal dipasang pada lokasi yang sduah ditentukan oleh KPU,” pungkasnya.

[akt.01]

Related

Politik 1629325525466198167

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item