Polisi Selidiki Perambahan Hutan di Donggo
Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Bima – Kepolisian Sektor (Polsek) Donggo Polres Bima Kabupaten masih melakukan penyelidikan terhadap kasus...
11/07/2016 08:17:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/11/polisi-selidiki-perambahan-hutan-di.html
Ilustrasi |
AKTUALITA.INFO, Bima – Kepolisian Sektor (Polsek) Donggo Polres Bima Kabupaten masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perambahan hutan secara illegal. Kasus tersebut berdasarkan laporan dari Kepala UPT Kehutanan Kecamatan Donggo.
Perambahan hutan secara illegal diduga dilakukan oleh sejumlah warga dan melibatkan aparat Desa Mbawa, Kecamatan Donggo. Terkait hal itu, Kapolsek mengaku sudah mengambil keterangan Kepala Desa (Kades) Mbawa. “Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kapolsek Donggo, IPTU Syafrudin di Mapolsek setempat, Senin (07/11/2016).
Kapolsek mengungkapkan berdasarkan laporan dari Kepala UPT Kehutanan Kecamatan Donggo, bulan Oktober 2016 lalu ada pembukaan lahan baru sekitar 250 hektare. Menurut Kapolsek, pembukaan lahan baru dilakukan oleh warga Desa Mbawa mengingat lahan untuk pertaniannya masih kurang. “Daripada nanti tidak dapat lahan, maka warga melakukan pembabatan hutan duluan,” kata Kapolsek berdasarkan keterangan Kepala UPT Kehutanan Donggo.
Ditanya pembabatan tersebut atas perintah siapa, Kapolsek belum bisa mengungkapkannya karena masih dalam tahap penyelidikan. Keterangan Kades Mbawa dan Kepala UPT Kehutanan Donggo terkait siapa yang memerintah, katanya, bertolak belakang. “Keterangan dari keduanya berbeda,” tandasnya.
Kapolsek membeberkan bahwa menurut Kades Mbawa, pembabatan hutan tersebut atas perintah Kepala UPT Kehutanan Kecamatan Donggo. Namun setelah dimintai keterangannya, Kepala UPT Kehutanan Donggo membantahnya. “Makanya kita masih crosscheck antara kedua keterangan itu. Mereka saling melempar satu sama lain,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka atau pelaku perambahan liar kawasan hutan lindung tersebut belum bisa ditetapkan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara dahulu, untuk memastikan ada atau tidaknya tersangka. “Kita akan gelar perkara di Polres Bima Kabupaten dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.
[Moen]