Komisi A DPRD Kabupaten Kediri Kunjungi Kabupaten Bima
Suasana pertemuan Komisi A Kabupaten Kediri dan Pemekab Bima AKTUALITA.INFO , Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, bertandang ...
11/16/2016 10:19:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/11/komisi-dprd-kabupaten-kediri-kunjungi.html
Suasana pertemuan Komisi A Kabupaten Kediri dan Pemekab Bima |
AKTUALITA.INFO, Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, bertandang di Kabupaten Bima, Rabu (16/11/2016). Kedatangan rombongan yang berjumlah 10 orang tersebut, dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) untuk melihat langsung dan mempelajari berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Bima.
Rombongan yang dipimpin dari Sekretaris Komisi A, Dodi, disambut Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten III Setda H Makruf SE, dan Komisi A DPRD Kabupaten Bima. Selanjutnya pertemuan dilakukan di aula kantor pemerintah setempat, dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima dan para kepala bidang.
Asisten III Setda Kabupaten Bima H Makruf dalam pengantarnya menuturkan, dalam upaya percepatan implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Kabupaten Bima telah melaksanakan sosialisasi secara intensif. Khusnya terkait tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pencairan dana desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Aspek transparansi pengelolaan dana desa, kata dia, menjadi salah satu instrument penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawal pengelolaan dana desa. “Dalam skema pengelolaan dana desa ini, pemerintah desa bersama perangkat di bawahnya dituntut mampu menjabarkan dengan baik aspirasi masyarakat, melalui program dan kegiatan yang langsung menyentuh kebutuhan warganya,” jelas Makruf.
Terkait pengelolaan dana desa, lanjut dia, saat ini BMPDes Kabupaten Bima tengah merumuskan beberapa rancangan Peraturan Bupati Bima. Terkait batasan dan kewenangan alokasi dana maupun skala kegiatan yang dapat memanfaatkan dana desa tersebut.
Menyinggung kebijakan kerjasama antar desa, jelas Makruf, mengacu pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 tentang kerjasama. Jelas dia, desa dapat mengadakan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangannya bagi peningkatan kesejahteraan bersama. “Dan mencegah ketimpangan antar desa yang berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat,” terangnya.
Pimpinan rombongan yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Dodi, mengaku terkesan terkait dengan pemaparan Pemerintah Kabupaten Bima terkait regulasi tersebut. Hal itu diakuinya menjadi cacatan penting bagi DPRD Kabupaten Kediri untuk ditindak lanjuti. “Agar pembangunan di desa dan pengelolaan ADD dan APBDes berjalan sesuai harapan,” katanya.
[AL]