BKN Regional X Denpasar Batalkan 134 SK CPNS K2 Dompu?

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Provinsi Bali, diduga secara resmi membatalkan 1...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, Provinsi Bali, diduga secara resmi membatalkan 134 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (CPNS K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Pembatalan itu termuat di dalam surat BKN Regional X Denpasar, yang ditujukan kepada Bupati Dompu.

Informasi yang diterima aktualita.info, BKN Denpasar melalui surat nomor : 273/KR.X.K/IX/2016, tertaggal 9 September 2016, sifat  penting, lampiran satu gabung, perihal pembatalan nota persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), ditujukan kepada Bupati Dompu, bahwa CPNS 134 orang  sebagaimana terlampir dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat pembatalan dimaksud merujuk kepada surat dari BKN Pusat, tertanggal 7 September 2016,  nomor F.26-30/V.88-7/60, sifat penting, hal permohonan pembatalan NIP, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Agus Bukhari, yang dihubungi di Setda Dompu perihal adanya surat tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dimaksud. "Jangankan menerima suratnya, informasi saja kami belum mendengarnya" ujar dia di Setda Dompu, Rabu, 21 September 2016.

Ditambahkannya, jika benar ada surat seperti itu, dirinya belum berani memberikan komentar. "Kita akan kembalikan ke Pak Bupati," tandas Sekda.

Sekda berujar, pihaknya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan apakah akan diikuti atau dilawan dulu. "Kita akan pertimbangkan, apakah nanti surat itu kita ikuti atau lawan dulu," menutup pernyataannya.

Sementara sumber di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Dompu menyebutkan, bahwa sudah ada surat dari BKN Regional X Denpasar, perihal pembatalan 134 CPNS dimaksud. Kemudian sumber di Inspektorat Kabupaten Dompu, mengatakan bahwa dia pernah melihat surat dari BKN Denpasar namun dia kurang tau apa isinya. "Saya hanya melihat surat berlogo BKN, tapi tidak tau apa isinya" ucap sumber itu.

Sementara, Pihak BKN Regional X Denpasar yang dikonfirmasi aktualita.info, Rabu, 21 September 2016, membenarkan adanya SK pembatalan itu. "Iya benar," kata Hendri, seorang pegawai bagian pemberkasan BKN Regional X Denpasar.

SK pembatalan tersebut, kata dia, telah dikirim ke Pihak Kepolisian tembusan Pemerintah Daerah setempat. Ditanya alasan pembatalannya, Hendrik enggan menjelaskan secara detil. "Silahkan tanya aja ke pihak kepolisian ya, karena suratnya sudah dikirim ke sana," ujarnya.

[Tim]

Related

Pemerintahan 3390970321146849180

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item