Ungkap Pelanggaran PT REP, LSM ITK dan LP2ID Unjukrasa Depan Mapolres Dompu

LSM ITK dan LP2ID Dompu unjukrasa depan Mapolres, ungkap pelanggaran PT REP. foto: sahrul AKTUALITA.INFO , Dompu – Puluhan pemuda yang ...

LSM ITK dan LP2ID Dompu unjukrasa depan Mapolres, ungkap pelanggaran PT REP. foto: sahrul
AKTUALITA.INFO, Dompu – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyatakat Institusi Transparasi Kebijakan (LSM ITK) NTB dan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Investasi Daerah (LP2ID) Dompu, Rabu (3/8), unjuk rasa di depan Mapolres Dompu.

Mereka membeberkan item-item pelanggaran yang dilakukan oleh PT REP Dompu, mengenai aktivitas pabrik beton yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Ketua ITK NTB, Ilham Yahyu, dalam orasinya mengatakan PT REP masih melaksanakan aktivitas pabrik beton hingga saat ini. Padahal sepengetahuan dia, perusahaan tersebut belum mengantungi ijin.

Ilham menyebutkan PT REP belum mengantungi Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Ijin Gangguan (HO), dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, PT REP dituding bermasalah dalam pengambilan bahan baku (batu pecah dan pasir). ”Ini membuktikan bahwa PT REP tidak patuh terhadap aturan dan mekanisme yang ada,” katanya.

Menurut Ilham, jika mengacu pada surat rekomendasi nomor 021/145/170 yang telah diterbitkan oleh DPRD Dompu pada Tanggal 25 Juli Tahun 2016, seharusnya perusahaan tersebut tidak boleh melaksanakan kegiatannya, sebelum semua item dan aturan tersebut dipenuhi. “Ironisnya, sampai detik ini perusahaan itu masih tetap melaksanakan aktivitas, tanpa memiliki kesadaran bahwa apa yang telah dilakukan itu merupakan pelanggaran murni,” tandasnya.

Tidak hanya itu tambah Ilham, bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT REP tertuang dalam hasil rapat dengar Pendapat yang digelar beberapa pekan kemarin. Dimana dalam momen rapat itu, kata dia, dihadiri langsung oleh para pimpinan SKPD terkait (Dinas Perijinan, Diskoperindag & Tamben, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas PPKAD).

Bahkan dari hasil dalam rapat tersebut beber Ilham, telah dinyatakan secara tertulis bahwa memberhentikan sementara kegiatan produksi beton yang dilakukan oleh PT REP. Mengingat perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan pendirian ijin usaha dan produksi beton sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Celakanya keputusan tersebut seakan tidak dihiraukan oleh perusahaan itu, dan mereka sampai sekarang masih melaksanakan kegiatannya,” tutur Ilham.

Hal yang sama disampaikan Ketua LP2ID Dompu, Dedi Kusnadi. Dia mengatakan yang dilakukan oleh PT REP merupakan pelanggaran besar.

Sebab menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut belum mengantungi ijin sebagaimana yang telah diamanatkan dalam aturan dan undang-undang. ”Itulah alasan kenapa kami melakukan aksi unjuk rasa ini. Kami akan melaporkan secara resmi PT REP pada Polres Dompu,” katanya.

Aksi unjuk rasa dua lembaga swadaya itu berlangsung beberapa jam, dikawal ketat aparat Polres Dompu. Sekitar pukul 11.03 Wita, massa aksi melaporkan pelanggaran PT REP pada Polres Dompu. Laporan diterima oleh Kapolres melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal.

[Sahrul]

Related

Hukrim 8926589826952888392

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item