Pertahankan HP, Remaja ini Bunuh Pria Bercadar
Ilustrasi pembunuhan. Aktualita.info, DOMPU – Kasus pembunuhan terjadi di Perumahan Puri Ginte, Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai,...
6/29/2015 08:43:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/06/pertahankan-hp-remaja-ini-bunuh-pria.html
Ilustrasi pembunuhan. |
Kapolres Dompu, AKBP Brury Soekotjo, S.IK, menceritakan kronologis kejadiannya. Katanya, berdasarkan pengakuan pelaku (Adiansyah), pada malam tersebut pasangan kekasih, Adiansyah dan Evi Putri (16 thhn), jalan-jalan di Perumahan Puri Ginte. “Pasangan ini kemudian duduk di pinggir jalan,” kata Kapolres di DPRD Dompu, Senin (29/06).
Tidak lama kemudian, pasangan yang masih remaja tersebut didatangi oleh korban dan mengancam akan menangkap keduanya. Pada saat itu, menurut Kapolres, korban memakai cadar dari sarung dan berusaha merampas dua unit telepon seluler milik Adiansyah dan Evi. “Saat itu pelaku pertahankan HP-nya. Terjadilah baku rebut antara pelaku dan korban,” terang Kapolres. “Ketika baku rebut antara pelaku dan korban, Evi pacar pelaku langsung pergi meninggalkan TKP, menggunakan Sepeda Motor Revo yang mereka pakai saat itu,” terangnya lagi.
Karena merasa dilawan, akhirnya korban menebas bagian lutut dan betis pelaku. Saat itu, pelaku kemudian merangkul korban dari depan dan terjadilah pergumulan. Saat pelaku merangkul korban, lanjut Kapolres, ternyata didapatinya sebilah golok dibagian punggung milik korban. Kemudian pelaku mengambil golok tersebut dan menikam pundak kanan korban. “Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri,” tandasnya.
Pelaku lantas mengamankan diri di perumahan warga sekitar. Sedangkan korban yang ambruk bersimbah darah, tewas di tempat. Sebelumnya, kata Kapolres, korban memang mengintai pelaku dan pacarnya yang sedang duduk berduaan di pinggir jalan.
Anggota Polres mendapat informasi kejadian itu, langsung mendatangi TKP. Di TKP masih ada tersangka yang diamankan oleh warga. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD untuk dirawat intensif atas luka tebasan parang korban.
Kepala Sat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Herman, mengatakan pelaku dijerat pasal 351, ayat 1 dan 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun. “Saat ini tersangka sedang dirawat intensif atas lukanya. Sementara sepeda motor Revo tersangka sudah kami amankan,” katanya.
Herman mengaku memang sebelumnya pernah ada kejadian serupa di sekitar Perumahan Puri Ginte. Kondisi wilayah setempat diakui agak gelap dan sepi. “Di mana perempuan selain ditelanjangi juga diperkosa, namun korban tidak berani melapor,” ujar Herman.
Kata dia, kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat. Untuk mengantisipasi tidak terjadi kasus yang sama, Polisi akan intens melakukan Patroli disekitar TKP. Masyarakat diimbau agar segera melapor jika terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan.
[yani]