Pajak Bumi dan Bangunan Kota Bima Disosialisasi

Sosialisasi PBB Kota Bima Tahun 2015. /ydh Aktualita.info, KOTA BIMA – Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, Dinas Penda...


Sosialisasi PBB Kota Bima Tahun 2015. /ydh

Aktualita.info, KOTA BIMA – Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima melaksanakan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan sekaligus pembagian SPPT PBB Tahun 2015 kepada petugas penagih. Sosialisasi dan Pembagian SPPT PBB dilaksanakan di aula rapat bidang setempat, Senin 29 Juni 2015.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Bima, Drs M. Natsir, menjelaskan pembagian SPPT PBB tahun 2015 dengan total Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 3.252.117.838. Sedangkan total wajib pajak (WP) pada 38 kelurahan se-Kota Bima adalah sebanyak 56.483.000. “Perolehan ini terlambat karena adanya kegiatan tindaklanjut terhadap hasil pendataan massal yang melibatkan 536 petugas pada akhir tahun 2014,” jelas Natsir.

Pada kegiatan pembagian SPPT PBB tersebut, Natsir menyampaikan penguatan terhadap teknis dan strategi di lapangan, sehingga diharapkan tercapai percepatan perolehan penerimaan PBB Tahun 2015. Teknis dan strategi tersebut diantaranya petugas harus segera membagikan seluruh SPPT Tahun 2015. “Pada saat pembagiannya diusahakan dapat menggugah seluruh wajib pajak agar taat membayar pajak,” ujar Natsir.

Jika masih ada persoalan sehubungan SPPT yang diterima, lanjut dia, segera berkoordinasi dengan pihak DPPKAD Bidang PBB dan BPHTB. “Agar ditindaklanjuti atau diperbaiki secepatnya,” tandasnya.

Natsir berujar, terhadap hasil pendataan massal yang dilaksanakan pada akhir tahun 2014, masih ada sekitar 35 persen yang belum ditindaklanjuti. “Hal ini akan menjadi target prioritas penyelesaiannya pasca perolehan ini,” katanya.

Dia menambahkan, masalah batas wilayah wajib pajak yang berada di luar wilayah kelurahan, akan dilakukan strategi saling tukar SPPT dengan petugas penagih pada kelurahan lainnya yang disertai berita acara penukaran. Hal itu untuk meringankan dan memudahkan dalam penagihannya.

[yudha]

Related

Pemerintahan 3094780947863753512

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item