Tersangka Korupsi RTLH Diserahkan ke Kejaksaan Pekan ini

Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, pekan ini akan melimpahka...

Ilustrasi

Aktualita.info, BIMA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten, pekan ini akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kasubid PSDA, LL dan AB eks Staf BPMDes, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. LL dan AB telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di BPMDes Kabupaten Bima Tahun 2012 silam.

Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasat Reskrim AKP Haris Dinzah, mengatakan pelimpahan berkas perkara serta dua tersangka akan dilakukan pekan ini. Pelimpahan itu setelah penetapan P21 dari Kejari Raba Bima pekan lalu. “Kami sekarang tengah merampungkan semua berkasnya,” kata Haris, Senin 19 Januari 2015.

Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Plt Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, membenarkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi RTLH telah dirampungkan (P21) oleh Jaksa peneliti. “Berkasnya sudah kami P21,” ujarnya.

Namun saat ini katanya, pihaknya dan Penyidik Polres Bima Kabupaten sedang melalukan koordinasi soal pelimpahan dua tersangka korupsi. “Kalau memang dilimpahkan pekan ini, lebih baik. Kami tinggal melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan,” jelas Reza.

[act1]

Related

Hukrim 2824960208947753819

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item