Tiga Terduga Pengedar Sabu di Wilayah Kecamatan Sape Ditangkap Polisi

AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menangkap tiga terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sa...

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menangkap tiga terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Selasa, 26 November 2019. Mereka adalah SF, 42 tahun warga Dusun Amba Desa Naru, AT, 39 tahun warga Dusun Naru Desa Naru, dan IH alias GN, 39 tahun warga Dusun Lewiruma Desa Sangiang.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas IPTU Hasnun mengungkapkan, tiga terduga pengedar ditangkap di hari yang sama pada tempat dan waktu yang berbeda. 

Tiga warga Sape dan barang bukti sabu diamankan polisi. {akt.ist] 
Awalnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba di bawah kendali Kasat IPTU Masdidin, menangkap IH alias GN di rumahnya di Dusun Lewiruma sekitar pukul 04.30 Wita dengan barang bukti sabu seberat0,51 gram. “Saat itu terduga pelaku sedang berbaring di kamar rumahnya usai memakai sabu,” ungkap Hasnun di Polres Bima Kota, Selasa, 26 November 2019.

Kasat Masdidin dan anggota, kata dia, menginterogasi pelaku IH dan mengaku barang haram itu diperoleh dari pelaku AT. Tim kemudian menuju rumah AT di Dusun Naru dan menangkapnya sekitar pukul 06.30 Wita. “Dari tangan pelaku AT kita amankan barang bukti 14 poket sabu siap edar seberat 0,99 gram. Pelaku mengaku barangnya didapat dari SF,” terang Hasnun.

Penangkapan kemudian dilanjutkan ke pelaku SF dalam hitungan menit. Diakuinya, tim Opsnal tidak ingin kehilangan kesempatan menangkap terduga pengedar sabu terbanyak ini. “Terduga SF kita tangkap di Dusun Amba Desa Naru sekitar pukul 06.33 menit dengan barang bukti sabu paling banyak seberat 31,89 gram,” ungkap Hasnun.

Hasnun mengatakan, tiga terduga itu merupakan pemain lama yang sudah diincar petugas. Namun, sering lolos ketika akan ditangkap. “Makanya operasi kali ini Sat Res Narkoba turun full tim. Untuk menangkap mereka tim berangkat ke Sape pada malam hari habis magrib,” katanya.

Disebutkannya, total barang bukti Narkoba jenis sabu yang diamankan dari tiga pelaku seberat 33,89 gram. Selain pemakai, ketiganya diduga pengedar sabu di wilayah Sape dan sekitarnya. Mereka diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman naksimal seumur hidup.

Hasnun menambahkan, mereka ditangkap dalam Operasi Antik Gatarin 2019. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. "Ketiganya sudah kita tahan di sel Mako Polres untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

[akt.01]

Related

Hukrim 8346171251923820323

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item