SOS 390 Kemah di Dewan, Bucek : BKN Yang "Cabut Nyawa" 134

SOS 390 K2 Dompu saat mendirikan kemah di DPRD Dompu. [yani] AKTUALITA.INFO , Dompu - menagih rekomendasi DPRD Dompu, Nusa Tenggara B...

SOS 390 K2 Dompu saat mendirikan kemah di DPRD Dompu. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu - menagih rekomendasi DPRD Dompu, Nusa Tenggara Barat dalam mengamankan putusan PTUN Mataram sengketa 134 CPNS K2 yang dibatalkan BKN Regional Denpasar - Bali dan Bupati Dompu, Solidaritas Oentuk Sahabat 390 (SOS 390) CPNS Kabupaten Dompu, menggelar aksi dirikan tenda di kantor Dewan Dompu, Kamis, 24 Agustus 2017.

Pada kesempatan itu, pendamping SOS 390 Muttakun mendesak agar lembaga DPRD segera mengeluarkan rekomendasi politik karena PTUN Mataram telah memenangkan gugatannya untuk mengembalikan status dan hak 134 orang CPNS dimaksud.

Muttakun menegaskan bahwa perjuangannya bersama 390 orang CPNS tidak akan pernah mundur dan mengakhiri aksi perkemahannya sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi. "Saya yakin tenda ini akan berakhir seiring dengan berakhirnya tugas dan peran yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota dewan untuk menyelesaikan aspirasi yang dituntut oleh SOS 390 pada tanggal 24 Agustus ini," katanya.

Dikatakan, tuntutan mereka jelas yakni DPRD harus memberikan rekomendasi politik untuk mengamankan amar putusan PTUN Mataram. Selain itu, pihaknya mendesak DPRD untuk bersurat ke BPKP perwakilan NTB di Mataram untuk segera mengaudit kembali kerugian negara kalau memang benar ada kerugian negara, kenapa hal itu dilakukan karena persoalan kasus dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS K2 dinyatakan ada kerugian negara. "Kami tidak menghendaki teman-teman yang saya dampingi ini dituding telah menerima uang hasil korupsi," terangnya.

Selain itu dia menambahkan, mereka (DPRD, red) harus menganggarkan dana di APBD perubahan untuk menyiapkan pembayaran gaji mereka CPNS 134 yang memang mereka sudah harus dikembalikan posisi dan haknya sebagai CPNS K2 berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kemah ini akan berakhir seiring dengan selesainya tugas dan tanggung jawab DPRD terhadap hajatan CPNS 134," ujar dia kembali.

Kemudian dia mengingatkan bahwa pendirian kemah saat ini adalah akumulasi aspirasi K2 yang sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh dewan. Diapun berpesan agar dewan jangan coba-coba bersandiwara ikut ke BKN waktu itu lalu kemudian pasca dari BKN mereka tidak menindaklanjuti proses itu. "Ada apa ini," tanya Muttakun.

Diapun seraya bertanya pimpinan dan anggota dewan bisa bekerja atau memang tidak bisa bekerja. Kalau memang tidak bisa bekerja ya cari tahu bagaimana bisa bekerja dengan baik untuk menyelesaikan kewajiban kewajiban terhadap rakyat nya.

Diungkapkan, atas polemik tersebut, menurut komunikasi internal dengan salah satu anggota dewan Muhammad Iksan, bahwa persoalan rekomendasi yang diminta, pihaknya masih menunggu pimpinan.

Tak terima alasan tersebut, Muttakun usai mendirikan tenda merasa heran atas kinerja dewan yang terkesan main tunggu menunggu. Diapun menyamakan bahwa dewan periode saat ini tidak ubahnya dengan anggota dewan periode sebelumnya.

Lebih jauh dia berkomentar, apa salahnya meski pimpinan alasan keluar daerah kenapa harus meninggalkan semua tempat tugasnya yang setiap saat harus menerima rakyatnya.

Diapun mengingatkan 30 anggota dewan Dompu agar hati-hati ketika tidak ditanggapi aspirasi mereka karena itu menyangkut nasib mereka yang sudah dinyatakan oleh PTUN harus dikembalikan.

Soal bagaimana sikap Pemkab Dompu dalam hal ini Bupati H. Bambang M. Yasin, dia mengatakan Bupati sudah merespon dengan baik contohnya Bupati telah mencabut SK Tim verifikasi sebagaimana perintah PTUN. Karena pelik dalam merespon aspirasi dan putusan PTUN, dia menuding DPRD tidak benar dalam kondisi saat ini. "Namun kenapa lembaga dewan tidak merespon putusan TUN. DPRD tidak benar dalam kondisi saat ini, tapi tidak tahu kedepannya," ujar dia.

Menanggapi tuntutan SOS 390, salah satu anggota dewan Dompu Ikhwayuddin yang memimpin koordinasi ke BKN X Denpasar perihal nasib CPNS 134, dia menyampaikan bahwa hasil koordinasi dengan BKN Denpasar, pada prinsipnya BKN pusat dan BKN Regional X Denpasar memandang persoalan 126 CPNS K2 Kabupaten telah selesai, artinya pembatalan NIP terhadap mereka dipandang sebagai langkah hukum administrasi pemerintahan berdasarkan PP 56 dan PP 48, yang dimana mereka merujuk pada hasil verifikasi dan verifisikasi internal BKN.

Sedangkan terkait posisi putusan TUN, legislator PAN tersebut menambahkan tidak memiliki hubungan secara langsung terhadap kewenangan BKN, selanjutnya pihak BKN mendorong pemerintah daerah mendefenitifkan 256 orang CPNS dengan pertimbangan time line.

Tidak lupa Boy sapaannya mengutip pernyataan resmi pihak BKN, bahwa yang menarik adalah posisi 8 orang dari 134 yang telah mengajukan gugatan terhadap BKN, sakalipun BKN mengajukan banding. Akan tetapi berdasarkan hasil hearing tersebut mengatakan 8 orang dimaksud masih memiliki harapan untuk dikembalikan hak nya. Dia pun berujar pihaknya akan menyampaikan hasil koordinasi dengan BKN dalam rapat pleno dewan.

Dikatakan, posisi lembaga DPRD sangat jelas, pihaknya prihatin terhadap persoalan 134 karena mereka menjadi korban dari "kejahatan pengelolaan dalam sistim pemerintahan di Dompu,".

Terakhir dia sampaikan, DPRD Dompu tidak memiliki kewenangan substantif atas persoalan 134. Sehubungan dengan aksi 134 di DPRD Dompu bisa dimaklumi dan dipahami dan kemudian rekomendasi DPRD akan berbicara pada pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah untuk konsisten dan taat azas.

Terkait kegiatan pedirian kemah yang dilakukan sejak pukul 10 pagi tadi, ketua Dewan Yuliadin Bucek tidak berkomentar banyak, dia menuturkan DPRD tetap menerima aspirasi teman-teman K2.

Dalam pesan yang diterima, Bucek mengatakan yang mencabut nyawa mereka (134) adalah BKN, lembaga dewan sudah berinisiatif datang ke BKN menanyakan langsung posisi nasib 134.

Kalau kemudian 134 masih menagih rekomendasi, pertanyaannya rekomendasi apalagi, tanya dia, karena BKN sudah jelas penjelasannya dan teman-teman K2 sudah dengar sendiri.

Dia juga berpesan mereka yang berkemah silakan saja asalkan jangan sampai mengganggu kepentingan umum, dan tidak mengganggu fasilitas daerah. "Silakan mau tidur lima tahun asalkan jangan sampai mengganggu pelayanan publik dan kepentingan orang lain.

Walaupun disitu adalah bagian dari rumah rakyat, katanya, akan tetapi rumah rakyat punya aturan dan mekanisme, bukan rumah rakyat yang liar. "Mereka harus taati aturan main, jangan sampai anarkis. Kita harus menghormati hukum karena kita negara hukum. Silakan saja asalkan tidak mengganggu pelayanan rakyat lain, karena rakyat dompu bukan hanya 5 atau 6 orang atau 134 orang saja tetapi 250 ribu kepentingan warga Dompu yang harus kita layani," ujarnya.

[yani]

Related

Ragam 5583609591803009391

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item