Cabuli Dua Siswi dengan Iming Nilai Bagus, Oknum Guru Bejat Diringkus Polisi

Dua korban pencabulan oknum guru saat memberikan kesaksian di Mapolres Dompu. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Seorang guru mata pela...

Cabuli Dua Siswi dengan Iming Nilai Bagus, Oknum Guru Bejat Diringkus Polisi
Dua korban pencabulan oknum guru saat memberikan kesaksian di Mapolres Dompu. Foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Seorang guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan SMA PGRI Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, AH (30 tahun), harus meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Dompu. Warga Dusun Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu itu diduga melakukan persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap dua siswinya yang berinisial FF (17 tahun) dan MY (15 tahun).

FF (siswi kelas XII) menjadi korban persetubuhan oknum, sedangkan MY (siswi kelas X) korban pelecehan seksual. Kedua korban sama-sama warga Dusun Mangge Asi, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu.

Kapolres Dompu melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi Herman, membenarkan bahwa ada laporan dari dua siswi yang menjadi korban persetubuhan dan pelecehan seksual. Saat ini para saksi, korban, dan saksi ahli sudah dimintai keterangan.

Sementara tersangka sudah langsung diringkus dan ditahan sejak tanggal 13 Maret 2016 malam. Penahanan tersangka setelah cukup bukti yakni keterangan ahli dan hasil visum. "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Herman di Mapolres Dompu, Senin 14 Maret 2016,.

Lanjutnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) masalah persetubuhan dengan anak dibawah umur. Selain itu pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang pencabulan atau pelecehan seksual. “Dengan pidana min 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Herman.

Bagaimana kronologis kejadian itu?
Menurut pengakuan korban FF, pada tanggal 1 Maret 2016, korban diapanggil oleh AH ke ruang Tatau Usaha SMA PGRI Dompu. Untuk memberitahu bahwa korban akan dipilih menjadi salah satu siswi terbaik sekolah atas jasanya.

Setelah memberitahu hal itu, cerita FF, oknum kemudian meminta kenang-kenangan padanya. Namun FF tidak mengerti apa kenang-kenangan apa yang diminta oknum.

Masih cerita FF, oknum kemudian menyuruhnya untuk masuk ke toilet ruangan Tata Usaha sekolah setempat. Korban lantas menuruti perintah oknum dan oknum mengikuti dari belakang. Setelah sama-sama di dalam toilet tersebut, oknum melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Lanjut FF, tiga hari kemudian yakni tanggal 4 Maret, sekitar pukul 08.30 Wita, lewat pesan singkat (SMS), oknum menyuruh korban FF untuk datang ke rumahnya. Oknum menjanjikan pada korban akan diberikan bocoran soal dan nilai bagus. Korban pun memenuhi suruhan tersangka, dan saat itu di rumah tidak ada istri oknum. “Saya datang ke rumah oknum pada sore harinya, dan tidak ada siapapun saat itu,” ujar korban di ruang Penyidik PPA Polres Dompu, Senin 14 Maret 2016.

Setiba di rumah oknum, korban kemudian diajak masuk ke dalaman kamar tidur dan menyuruh korban untuk melucuti semua pakaiannya, namun korban tidak mau. Saat disuruh melucuti pakaiannya, oknum meyakinkan korban bahwa akan lulus dengan nilai bagus dan akan memberikan soal ujian.

Karena korban tidak mau membuka pakaiannya, akhirnya oknum yang melucuti paksa seluruh pakaian korban. Maka terjadilah hubungan layaknya suami istri. “Sekitar tiga puluh menit kejadian saat itu,” aku korban FF. Pengakuan korban, dirinya malu dan takut untuk menceritakan hal memalukan tersebut.

Tanggal 12 Maret, kejadian yang menimpanya diceritakan pada sesama teman sekolah MY dan teman sekelasnya. Sedang asyik saling curhat, ternyata terungkap juga bahwa MY, teman FF pernah menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut sebanyak dua kali pada bulan Desember tahun 2015.

Menurut pengakuan MY, dirinya juga pernah mengalami pelecehan seksual dari oknum di toilet ruangan Tata Usaha dan dirumah nya. Namun saat itu, MY malu dan takut untuk melaporkan pada pihak keluarga. “Saya pernah dilecehkan oleh oknum (menyebut nama guru bejat itu), namun saya takut untuk melaporkan,” ungkap MY di ruang Penyidik PPA Polres Dompu.

Bukan saja MY terungkap saat curhatan itu, SS juga mengakui bahwa dirinya pernah menjadi target oknum. Namun pengakuan SS tidak pernah meladeni apa yang pernah disuruh oknum.

Setelah sama-sama mengetahui jadi korban nafsu oknum, kemudian ketiga siswi bersepakat untuk melaporkan pada aparat Kepolisian. Namun sebelumnya hal memalukan tersebut diceritakan dulu kepada kakak FF.

[yani]

Related

Hukrim 7525964831608980352

Posting Komentar Default Comments

  1. Mencoreng Citra Guru ni, Guru seharusnya mengarahkan,mengayomi serta membimbing hal" baik.
    Inilah efek sistem pendidikan yg tidak ilmiah dan tidak mencerdaskan ya tidak heran hal" ini dapat dilakukan oleh guru.

    BalasHapus

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item