Mantan Narapidana Ingin Mencalonkan Diri, Ini Kata KPU

Komisioner KPUD Dompu, Agus Setiawan, SH. /yani Aktualita.info, DOMPU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dom...

Komisioner KPUD Dompu, Agus Setiawan, SH. /yani

Aktualita.info, DOMPU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Agus Setiawan, SH, mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, dijelaskan bahwa calon tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Jika pidana penjara sudah dijalankan, maka yang bersangkutan (mantan narapidana) baru bisa ikut pencalonan setelah 5 tahun dari masa berakhir hukuman. “Tapi dengan mempublikasikan ke masyarakat bahwa dirinya pernah dipidana,” ujar Agus di KPUD Dompu belum lama ini.

Kemudian, Agus melanjutkan, bagi mereka (incumbent) yang ingin mencalonkan kembali untuk ketiga kalinya, misalnya setelah menduduki jabatan dua periode sebagai Bupati, maka tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati (Wabup). Terkecuali bagi Wabup satu periode atau dua periode, maka bisa mencalonkan kembali sebagai Calon Bupati. (baca: Kepemimpinan HBY-Syam Berakhir Oktober)

Hal lain yang tidak kalah penting masalah pencalonan yang wajib diketahui oleh masyarakat, kata Agus, yaitu tentang hubungan satu garis lurus antara petahana atau yang sedang berkuasa dengan Bakal Calon (Balon). “Hubungan satu garis lurus tersebut menentukan jadi atau tidaknya seseorang bisa ikut dalam pencalonan,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Kabupaten Dompu ini.

Agus menjelaskan, garis ke atas yakni hubungan antara petahana dengan balon, baik sebagai orang tua ataupun mertua. Sementara garis ke bawah yaitu hubungan antara petahana dengan balon, baik sebagai anak mantu, anak, maupun istri. Dan hubungan ke samping yaitu hubungan antara petahana dengan balon baik sebagai kakak, adik, maupun ipar. “Jika ada hubungan antara petahana dengan bakal calon, maka terhadap siapapun tidak bisa ikut sebagai Calon Bupati atau Wakil Bupati,” terang Agus.

[yani]

Related

Politik 5655863974040295364

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item