Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Tanah, Syahrullah Bisa Ditahan

Ilustrasi Aktualita.info, KOTA BIMA – Penanganan kasus dugaan korupsi pegadaan tanah yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunik...

Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Tanah, Syahrullah Bisa Ditahan
Ilustrasi

Aktualita.info, KOTA BIMA – Penanganan kasus dugaan korupsi pegadaan tanah yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima, H. Syahrullah, SH, MH menunjukan perkembangan signifikan. Syahrullah saat pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba seluas 20,7 Are Tahun Anggaran 2014 sekitar Rp657 juta tersebut, menjabat sebagai Asisten I dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kepala Sat Reskrim, IPTU Yerry T. Putra, mengatakan dalam pekan ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota akan memeriksa Syahrullah sebagai tersangka. Pemeriksaan itu setelah penyidik Tipikor merampungkan pengambilan keterangan terhadap 17 orang saksi. “Surat panggilannya sudah kami kirim,” ujarnya, Selasa 24 Maret 2015.

Apakah Syahrullah akan langsung ditahan? Yerry mengaku, hal itu ada kemungkinannya. Namun pihaknya akan melihat dulu perkembangannya. Sebab, pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan. “Ya kita periksa dulu dia sebagai tersangka, baru kita bisa menahannya. Mudah-mudahan dia datang memenuhi panggilan itu," kata Yerry di Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Dia mengaku dalam kasus pengadaan tanah tersebut, baru Syahrullah saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Kami masih terus lakukan penyelidikan terkait kasus ini. Semoga saja ada penetapan tersangka baru setelah Syahrullah diperiksa," terang Yerry.

Dari keterangan tersangka nantinya, Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya. "Yang jelas, kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, maupun dugaan keterlibatan pihak lainnya yang ikut menikmati anggaran itu," tegas Yerry. “Siapapun yang terlibat tetap akan kami proses, karena kasus seperti ini akan merugikan masyarakat banyak," tegasnya lagi.

[ald*]

Related

Hukrim 5604683732437503113

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item