Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Berkampanye di Luar Tahapan

Rakor pemetaan potensi pelanggaran jelang tahapan kampanye pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bima. Aktualita, Kota Bima - Badan Pengaw...

Rakor pemetaan potensi pelanggaran jelang tahapan kampanye pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Kota Bima.

Aktualita, Kota Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengingatkan peserta Pemilu tidak berkampanya di luar tahapan Pemilu tahun 2024. 

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, saat memimpin rapat koordinasi bersama partai politik untuk pemetaan potensi pelanggaran jelang tahapan kampanye Pemilu 2024 di kantor Bawaslu setempat, Sabtu, 6 November 2024.

Rakor Anggota Bawaslu Idhar dan Khairul Amar, Ketua KPU Kota Bima, Mursalin Kepala Bakesbangpol Kota Bima, Muhammad Hasyim, Parpol peserta Pemilu dan Ketua Panwaslu Kecamatan se-Kota Bima.

Atina menjelaskan, Rakor dilaksanakan untuk membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakeholder, penyelenggara Pemilu dan Parpol peserta Pemilu di Kota Bima menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye.

“Rakor ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan jadwal kampanye, tata cara, pemasangan alat peraga sosialisasi, alat peraga kampanye, larangan dalam kampanye," katanya.

Selain itu, lanjut dia, rencana penertiban alat peraga seperti baliho yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 

"Hasil Rakor kami tuangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Partai peserta Pemilu, Pemerintah Kota Bima, KPU dan Bawaslu," ungkapnya. 

Kordiv Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar menjelaskan, hingga penetapan DCT, Bawalu Kota Bima telah mendata dan menginventaris APK maupun APS Caleg yang tersebar pada seluruh wilayah Kota Bima. 

“Ada 1470 APK maupun APS sudah kami data, jumlahnya sangat fantastik dan mengalami peningkatan dibanding dengan hasil pendataan dan inventaris yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Bima pada bulan Juni 2023 lalu,” sebutnya.

Pasca Penetapan DCT dan pengumuman DCT oleh KPU, Parpol peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (Caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023.

Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai. 

"Seluruh kegiatan yang mengandung unsur kampanye, belum dibolehkan sampai tanggal 28 November nanti. Termasuk iklan atau pemberitaan di media massa belum boleh," tegas Idhar. 

Meski demikian, Parpol diberikan kesempatan untuk sosialisasi dengan memperhatikan batas-batas tertentu, agar tidak terkategori kampanye. "Sosialisasi silahkan, tapi kampanye belum boleh," tambahnya. 

Untuk mencegah pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada Parpol agar bersama memahami dan menaati aturan dalam kampanye.

Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif bagi mewujudkan Pemilu yang tertib, aman dan lancar.

Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Kota Bima, Khairul Amar mengatakan, jika terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui Rakor ini diharapkan agar tidak ada perbedaan pemahaman antara Bawaslu, maupun partai politik dalam melakukan pengawasan dan termasuk penertiban,” imbuhnya. 

Amar berharap pada Pemerintah Kota Bima dapat bersama Bawaslu dalam menertibkan APS maupun APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pada stakeholder lainnya agar turut mendukung, menjaga sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, khususnya mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan.

Sementara, Kepala Bakesbangpol Kota Bima, M Hasyim mengatakan, Pemerintah Kota Bima selalu mendukung langkah-langkah dalam upaya menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu. 

Kondisi aman dan damai yang sejauh ini terbentuk, sudah semestinya selalu dijaga dan dirawat dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, Luber dan Jurdil.

Dalam tahapan kampanye Pemilu mendatang, katanya, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan. Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. 

"Semua pihak, terutama Parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.

[akt.02]

Related

Politik 1459029660428409049

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item