Pura-pura Bertamu, Pria ini Curi 2 Unit HP Pemilik Rumah
BM dan 2 unit HP curian diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota. Aktualita, Kota Bima - Pencuri dua unit handphone (HP) milik warga Kelurah...
BM dan 2 unit HP curian diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota. |
Aktualita, Kota Bima - Pencuri dua unit handphone (HP) milik warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap polisi. Pelaku adalah BM, warga Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao.
Pemuda 19 tahun itu ditangkap Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota di RT 06 RW 03, Lingkungan Karara, Jumat (11/3) siang. "Pelaku baru ditangkap sepekan dari kejadian," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin, Jumat sore.
Kasus pencurian HP itu kata dia, terjadi pada 3 Maret 2022. Pelaku mencuri HP merk OPPO dan VIVO Y2039 milik Imam Sopian, warga Kelurahan Santi.
Dua unit HP yang berhasil disita jadi barang bukti tersebut, digondol pelaku di rumah korban dalam posisi dicharge. Saat itu pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban dengan kondisi pintu depan tidak terkunci pada Kamis dini hari.
"Pelaku awalnya datang bertamu dan ketika pelaku melihat korban yang sedang tidur, pelaku langsung mengambil HP yang dicharge di lantai," jelas Jufrin.
Korban lalu melapor kejadian itu ke Polres Bima Kota, dengan nomor Aduan/K/131/III/2022/NTB/Res Bima Kota. "Kerugian korban senilai 4,5 juta rupiah," sebutnya.
Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, ungkap Jufrin, Tim Puma II dipimpin Aiptu Hero Suharjo langsung menyelidiki. Tim lalu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao.
Tidak menunggu lama, Tim Puma bergegas meluncur lokasi dan menangkap pelaku. Tim juga berhasil mengamankan 2 unit HP yang dicuri pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban," tandasnya.
Jufrin mengatakan, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Satreskrim Polres Bima Kota. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
[akt.01]