Komitmen Prokes KPU

  Oleh : Anggota KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin  Sejak mencuatnya kasus demi kasus masyarakat yang terjangkit virus covid 19 awal Maret 2...

 Oleh : Anggota KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin 

Sejak mencuatnya kasus demi kasus masyarakat yang terjangkit virus covid 19 awal Maret 2020 lalu, sampai saat ini belum juga ada tanda kapan bencana global yang telah ditetapkan lembaga kesehatan dunia WHO ini sebagai pandemi akan berakhir. Justru memasuki pertengahan tahun 2021 negara kita tercinta Indonesia kembali dilanda second wave (gelombang kedua) pandemi covid 19.

Masyarakat mau tidak mau dituntut untuk beradaptasi dengan kondisi new normal (tatanan normal baru). Sebuah kondisi di mana aktivitas dan rutinitas keseharian kita harus tetap berjalan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan. Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan adalah diantara standar protokol tersebut. 

Dengan kondisi baru ini semua sektor kehidupan masyarakat betul-betul terdampak. Tidak semua aktivitas mampu dilaksanakan dengan maksimal meski sudah menerapkan protokol kesehatan. Bagaimana dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 lalu apakah ikut berpengaruh terhadap kondisi pandemi global?

Jawabannya, tentu saja berpengaruh terhadap desain tata laksananya. Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan meski di tengah pandemi covid 19. Namun pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun sekali ini tidak bisa dilaksanakan seperti kondisi normal umumnya. Agar proses transisi kepemimpinan dan hajat demokrasi tetap berjalan, KPU Republik Indonesia betul-betul berpikir keras menyusun panduan dan aturan teknis pada semua tahapan Pemilu dan Pemilihan. 

Banyak keputusan dan ketentuan baru yang akhirnya dibuat dan disesuaikan dengan kondisi new normal. Dari hal-hal terkecil, semisal pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan yang biasanya full dikurangi setengah atau seperempat peserta saja yang bisa terlibat tatap muka. Ada kewajiban bagi penyelenggara pemilu juga untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai standar protokol kesehatan. 

Dipintu masuk wajib tersedia peralatan cuci tangan, ada petugas pengecek suhu tubuh. Apabila suhu tubuh peserta di atas 37 derajat celcius maka tidak diperkenankan untuk ikut demi menjaga kesehatan bersama. Tempat duduk diatur berjarak minimal satu meter, setiap orang wajib menggunakan masker dan harus ada cairan antiseptik atau handsanitizer disediakan. 

Beberapa ketentuan di atas merupakan gambaran standar protokol kesehatan yang harus diterapkan di dalam sebuah pertemuan atau kegiatan yang dilaksanakan penyelenggara pemilu. Tahapan lainnya, seperti pencocokan dan penilitian data pemilih, perekrutan tenaga ad hoc, pencalonan, pengundian nomor urut, debat publik, pemungutan suara di TPS dan kegiatan tatap muka yang mengharuskan melibatkan banyak orang jauh lebih ketat lagi protokol kesehatan yang diterapkan. Ketentuan-ketentuan ini bisa ditemukan misalnya dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur penerapan protokol kesehatan pada semua tahapan Pemilihan Serentak 2020 kemarin. 

Di masa non tahapan seperti ini pun, KPU tetap mengatur secara ketat protokol kesehatan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelenggara hingga tingkat daerah. Seperti pengaturan sistem kerja, ketentuan bepergian keluar daerah, pertemuan dan interaksi lainnya secara internal maupun eksternal menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan gugus tugas penanganan covid 19 dan himbauan pemerintah. 

Tujuannya tentu saja sangat baik agar bagaimana pesta demokrasi tidak terhambat, kemudian pemilih, kontestan, penyelenggara dan semua pihak yang telibat tetap terlindungi dari ancaman serta bahaya terjangkit covid 19. Sementara di luar tahapan, pesan yang ingin disampaikan bahwa KPU berkomitmen mendukung setiap upaya pencegahan covid 19 dan jajaran hingga di tingkat bawah harus menunjukan keteladanan dalam mematuhinya.  

Pesan lainnya bahwa bencana global yang telah merenggut ribuan bahkan jutaan nyawa ini betul-betul tidak mengenal orang, apa latar belakangnya, apa agamanya, dari mana dia berasal, berapa usianya dan statusnya pejabat atau petani semua sama saja, sama-sama berpotensi tertular covid 19. Kemarin dan hari ini bisa saja orang lain yang terkena dampak, besok atau lusa bisa jadi tetangga, keluarga, sanak family, rekan kerja atau kerabat kita yang terpapar jika kita abai terhadap protokol kesehatan. 

Kabupaten Bima saat ini pun tidak terlepas dari “kepungan” ancaman covid 19. Semula mungkin kita abai dan memandangnya biasa-biasa saja karena kasusnya masih landai. Namun sekarang, satu persatu masyarakat terpapar, tak terhitung para tenaga medis tumbang. Kasus kelangkaan oksigen yang hanya kita saksikan lewat berita di televisi terjadi juga di daerah kita. Rumah sakit mulai sesak dan kapasitasnya tak mampu lagi menampung karena banyaknya pasien yang ditangani. 

Karenanya tidak ada cara lain bagi KPU dan jajarannya selain bergotong-royong, berikhtiar bersama dan menegaskan komitmen untuk mendukung program penanggulangan pandemi covid 19 ini. Disaat yang sama pemerintah terus menggalakkan vaksinasi yang perlu kita dukung sebagai salah satu ikhtiar kita untuk membentengi diri, keluarga dan orang lain. Selain itu, kita wajib menaati protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas. 

Kita berharap, semoga wabah ini segera hilang dari negeri dan daerah ini sehingga kita bisa menjemput tahapan pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan 2024 sebentar lagi dalam kondisi normal seperti sedia kala. Sehingga kita bisa menikmati pesta demokrasi selayaknya perayaan pesta yang penuh dengan kegembiraan dan suka cita. (*)


Related

Politik 2861030959102101725

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item