Judi Sabung Ayam di Sadia Digerebek Polsek Rasbar, Ayam Aduan dan Gelanggang Dimusnahkan

Personil Polsek Rasbar saat mengamankan barang bukti judi sabung ayam di Kelurahan Sadia. AKTUALITA, KOTA BIMA - Judi sabung ayam masih saja...

Personil Polsek Rasbar saat mengamankan barang bukti judi sabung ayam di Kelurahan Sadia.


AKTUALITA, KOTA BIMA - Judi sabung ayam masih saja berlangsung di Kota Bima. Oknum warga yang kerap menyabung ayam, nampaknya belum sadar untuk meninggalkan kebiasaan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Kamis (17/6), polisi kembali menggerebek aktivitas yang mengganggu kenyamanan masyarakat itu di Kelurahan Sadia. Ini merupakan penggerebekan yang kesekian kali di wilayah Kecamatan Mpunda, Kota Bima tersebut.

Penggerebekan kali ini, dilakukan personil gabungan piket fungsi Polsek Rasanae Barat dipimpin langsung Kapolsek, AKP Suhata. "Kami melakukan penggrebekan judi sabung ayam yang bertempat di RT 10 RW 02," katanya.

Suhata menuturkan, penggrebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Judi sabung ayam sangat meresahkan masyarakat sekitar.

"Kami langsung tindaklanjuti dengan bergerak ke lokasi judi sabung ayam," tandasnya.

Kehadiran personil Polsek Rasbar di lokasi, sontak membuat para penjudi sabung ayam berhamburan. Para penyabung tunggang langgang meninggalkan gelanggang sabung ayam, selamatkan diri dari sergapan aparat Polsek. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan personil Polsek Rasbar saat itu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 gelanggang yang digunakan untuk sabung ayam. Gelanggang itu terbuat dari kain dan terpal.

Selain itu, 4 ekor ayam aduan juga berhasil diamankan. "Semua barang bukti langsung kami musnahkan di tempat. Gelanggang dibakar, ayam disembelih," terang Suhata.

Dia menambahkan, judi sabung ayam yang melibatkan orang banyak sudah sering berlangsung. Sehingga, masyarakat di sekitar merasa tidak tenang, mengingat saat ini Covid-19 makin meningkat di wilayah Kota Bima. 

"Dengan masih adanya giat judi sabung ayam yang melibatkan kerumunan, akan memperbesar penyebaran atau penularan Covid-19. Apalagi, saat ini Pemerintah Kota Bima sudah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 16 sampai 29 Juni 2021," pungkas Suhata.

[akt.02]

Related

Hukrim 304057193117656477

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item