Diduga Maling Motor Orang Dompu, Warga Bima ini Ditangkap Polisi
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dompu AKTUALITA.INFO , DOMPU – SR, warga Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bim...
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dompu
AKTUALITA.INFO,
DOMPU – SR, warga Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ditangkap Tim
Puma Polres Dompu. Pria 26 tahun diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik
Citra Alamsyah (35 thn), warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan
Woja, Kabupaten Dompu.
SR ditangkap beberapa
jam setelah menggondol motor korban diparkir di pekarangan rumah pada Jumat malam
(12/3). Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polres Dompu.
Kasat Reskrim
Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel melalui Paur Subbag Humas AIPTU
Hujaifah menjelaskan, SR dibekuk anggota lantaran diduga kuat mencuri sepeda
motor Merek Honda Revo Warna Hitam dengan list Biru dengan Nopol : EA 6011 P, sesuai Laporan
Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021.
Di hadapan
penyidik, korban mengaku, motor tersebut diparkir di pekarangan rumah, Jumat
(12/3) malam. Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil
sekira pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada (raib). “Menyadari
hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres
Dompu,” katanya.
Mendapat laporan
korban, Kasatreskrim memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Ipda Zainul Subhan,
untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Setelah data,
informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa
motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi
Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali ke esokan harinya.
Saat SR kembali
ke Manggeasi, Sabtu (13/3) sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby
langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.
Terduga SR dan
barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa
lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal
363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Hujaifah.
[akt.03]