Diduga Maling Motor Orang Dompu, Warga Bima ini Ditangkap Polisi

  Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dompu AKTUALITA.INFO , DOMPU – SR, warga Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bim...

 

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dompu

AKTUALITA.INFO, DOMPU – SR, warga Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ditangkap Tim Puma Polres Dompu. Pria 26 tahun diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik Citra Alamsyah (35 thn), warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

SR ditangkap beberapa jam setelah menggondol motor korban diparkir di pekarangan rumah pada Jumat malam (12/3). Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polres Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah menjelaskan, SR dibekuk anggota lantaran diduga kuat mencuri sepeda motor Merek Honda Revo Warna Hitam dengan list Biru  dengan Nopol : EA 6011 P, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021.

Di hadapan penyidik, korban mengaku, motor tersebut diparkir di pekarangan rumah, Jumat (12/3) malam. Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekira pukul 04.00 Wita, ia menyadari motornya sudah tidak ada (raib). “Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu,” katanya.

Mendapat laporan korban, Kasatreskrim memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Ipda Zainul Subhan, untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Setelah data, informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan dia akan kembali ke esokan harinya.

Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3) sekira pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.

Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, diboyong ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. “Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Hujaifah.

[akt.03]

Related

Hukrim 5338745308606461410

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item