Iklan Kampanye Paslon di Media Massa, KPU Hanya Fasilitasi Media Cetak dan Elektronik
AKTUALITA.INFO , BIMA - Penayangan iklan kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima di media massa hanya boleh ditanyangkan sel...
9/28/2020 03:43:00 PM
https://www.aktualita.info/2020/09/iklan-kampanye-paslon-di-media-massa.html
AKTUALITA.INFO, BIMA - Penayangan iklan kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima di media massa hanya boleh ditanyangkan selama 14 hari. Dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyebutkan, ada empat kategori media yang diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye. Yaitu, media cetak, media elektronik, media sosial (Medsos) dan media dalam jaringan (Daring).
Dikatakannya, penayangan iklan kampanye media cetak ialah koran, sedangkan media elektronik meliputi televisi dan radio.
Media sosial meliputi facebook, twitter, instagram dan youtube. Sementara, medi Daring meliputi portal berita online dan aplikasi virtual online lainnya seperti zoometing, google meeting dan lainnya.
“Iklan kampanye baru boleh dilakukan 14 hari jelang masa akhir kampanye, yakni 22 November-5 Desember,” kata Ady di KPU Kabupaten Bima, Senin (28/9).
Dalam ketentuannya berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 jelas Ady, KPU Kabupaten Bima memfasilitasi iklan kampanye di media cetak dan media elektronik. Sementara, iklan kampanye di Medsos dan media Daring dilakukan secara mandiri oleh Pasangan Calon (Paslon).
“KPU Kabupaten Bima hanya memfasilitasi dan membiayai iklan kampanye Paslon untuk media cetak dan media elektronik saja. Sedangkan di Medsos dan media Daring atau portal berita online dibiayai sendiri oleh Paslon,” jelasnya.
Untuk media sosial dan media Daring diiklankan secara mandiri oleh Paslon, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Peyangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap Paslon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial, setiap hari selama masa penayangan iklan.
Sementara, untuk penayangan iklan kampanye di media Daring setiap Paslon, maksimal 1 banner untuk setiap media Daring. Paling banyak 5 media Daring, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. “Media Daring ini adalah yang terverivikasi pada Dewan Pers,” tandas Ady.
Ady menegaskan, untuk media tempat penayangan iklan kampanye ini dalam aturan baru harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Terkait hal ini KPU kabupaten Bima akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. “Kami akan meminta daftar nama media yang ada di NTB yang sudah diverivikasi Dewan Pers,” imbuhnya.
Ady mengimbau pemilik media untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU. Karena itu akan melanggar kampanye oleh Paslon sehingga menjadi temuan Bawaslu. “Karena iklan kampanye Paslon sudah diatur penayangannya selama 14 hari,” pungkasnya.
[akt.01]
Ketua Devisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menyebutkan, ada empat kategori media yang diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye. Yaitu, media cetak, media elektronik, media sosial (Medsos) dan media dalam jaringan (Daring).
Dikatakannya, penayangan iklan kampanye media cetak ialah koran, sedangkan media elektronik meliputi televisi dan radio.
Media sosial meliputi facebook, twitter, instagram dan youtube. Sementara, medi Daring meliputi portal berita online dan aplikasi virtual online lainnya seperti zoometing, google meeting dan lainnya.
“Iklan kampanye baru boleh dilakukan 14 hari jelang masa akhir kampanye, yakni 22 November-5 Desember,” kata Ady di KPU Kabupaten Bima, Senin (28/9).
Dalam ketentuannya berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 jelas Ady, KPU Kabupaten Bima memfasilitasi iklan kampanye di media cetak dan media elektronik. Sementara, iklan kampanye di Medsos dan media Daring dilakukan secara mandiri oleh Pasangan Calon (Paslon).
“KPU Kabupaten Bima hanya memfasilitasi dan membiayai iklan kampanye Paslon untuk media cetak dan media elektronik saja. Sedangkan di Medsos dan media Daring atau portal berita online dibiayai sendiri oleh Paslon,” jelasnya.
Untuk media sosial dan media Daring diiklankan secara mandiri oleh Paslon, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi. Peyangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap Paslon paling banyak 5 konten untuk setiap akun resmi media sosial, setiap hari selama masa penayangan iklan.
Sementara, untuk penayangan iklan kampanye di media Daring setiap Paslon, maksimal 1 banner untuk setiap media Daring. Paling banyak 5 media Daring, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. “Media Daring ini adalah yang terverivikasi pada Dewan Pers,” tandas Ady.
Ady menegaskan, untuk media tempat penayangan iklan kampanye ini dalam aturan baru harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Terkait hal ini KPU kabupaten Bima akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. “Kami akan meminta daftar nama media yang ada di NTB yang sudah diverivikasi Dewan Pers,” imbuhnya.
Ady mengimbau pemilik media untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU. Karena itu akan melanggar kampanye oleh Paslon sehingga menjadi temuan Bawaslu. “Karena iklan kampanye Paslon sudah diatur penayangannya selama 14 hari,” pungkasnya.
[akt.01]