Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati dan Mantan Kapolres Digelar, Begini Jalannya Sidang
AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Pengadilan Negeri Bima menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Senin (6/1). Dengan terdakwa Agus M...
1/07/2020 12:55:00 AM
https://www.aktualita.info/2020/01/sidang-pencemaran-nama-baik-bupati-dan.html
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Pengadilan Negeri Bima menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Senin (6/1). Dengan terdakwa Agus Mawardy
Agus Mawardy didakwa mencemarkan nama baik Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri, dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah.
Sidang berlangsung pukul 16.30 Wita. Dipimpin Hakim Haris Tewa SH MH. Sidang tersebut tanpa dihadiri oleh bupati dan mantan Kapolres sendiri sebagai saksi korban.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, berlangsung sekitar 20 menit. Terdakwa terlihat mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Harris Tewa SH MH.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban. Sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika perlu, lakukan upaya paksa jika memang dibutuhkan. Saya tidak mengenal bupati atau Kapolres, tapi perintah pengadilan harus hadir," tegas Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, bupati dan mantan Kapolres Bima Kota.
[akt.01]
ilustrasi |
Sidang berlangsung pukul 16.30 Wita. Dipimpin Hakim Haris Tewa SH MH. Sidang tersebut tanpa dihadiri oleh bupati dan mantan Kapolres sendiri sebagai saksi korban.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, berlangsung sekitar 20 menit. Terdakwa terlihat mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Harris Tewa SH MH.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban. Sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika perlu, lakukan upaya paksa jika memang dibutuhkan. Saya tidak mengenal bupati atau Kapolres, tapi perintah pengadilan harus hadir," tegas Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, bupati dan mantan Kapolres Bima Kota.
[akt.01]