Sidang Pencemaran Nama Baik Bupati dan Mantan Kapolres Digelar, Begini Jalannya Sidang

AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Pengadilan Negeri Bima menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Senin (6/1). Dengan terdakwa Agus M...

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Pengadilan Negeri Bima menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik, Senin (6/1). Dengan terdakwa Agus Mawardy

ilustrasi
 Agus Mawardy didakwa mencemarkan nama baik Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri, dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah.

Sidang berlangsung pukul 16.30 Wita. Dipimpin Hakim Haris Tewa SH MH. Sidang tersebut tanpa dihadiri oleh bupati dan mantan Kapolres sendiri sebagai saksi korban.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, berlangsung sekitar 20 menit. Terdakwa terlihat mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Harris Tewa SH MH.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban. Sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika perlu, lakukan upaya paksa jika memang dibutuhkan. Saya tidak mengenal bupati atau Kapolres, tapi perintah pengadilan harus hadir," tegas Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, bupati dan mantan Kapolres Bima Kota.

[akt.01]

Related

Hukrim 8307785869789048293

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item