Polres Bima Kota Musnahkan Ribuan Liter Miras dan 31,89 Gram Sabu

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono dan jajarannya bersama tamu undangan memusnahkan Miras. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , KOTA ...

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono dan jajarannya bersama tamu undangan memusnahkan Miras. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Kepolisian Resot (Polres) Bima Kota kembali memusnahkan barang bukti Narkoba dan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil operasi beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK.

Pantauan wartawan, pemusnahan dilakukan di bagian timur halaman Mapolres setempat. Usai apel gelar pasukan Operasi Lilin 2019, Kamis (19/12). Untuk Narkoba jenis sabu, dimusnahkan dengan air dalam ember. Sedangkan Miras, dipecahkan dan ditumpahkan dalam lubang tanah yang telah digali sebelumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkoba jenis sabu seberat 31,89 geram. Kemudian Miras jenis bir bintang sebanyak 490 botol, sofi sebanyak 610 liter, brem 145 botol dan arak 50 botol. Pemusnahan dilakukan bersama perwakilan dari Kejari Raba Bima, Pengadilan Negeri Bima dan Pemkot Bima.

Kapolres Haryo menjelaskan, barang bukti Miras yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari operasi Sat Res Narkoba selama empat bulan terakhir.

Sedangkan Narkoba jenis sabu seberat 31,89 gram merupakan hasil pengungkapan 16 November 2019 lalu, di wilayah Kecamatan Sape dengan tersangka SF. “Semua barang bukti yang kita musnahkan ini hasil dari operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan,” kata Haryo.

Pemusnahan tersebut tegas dia, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi bahaya Narkoba dan Miras. Demi terciptanya Kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota. “Sehingga kehidupan masyarakat kita bisa merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Haryo mengimbau masyarakat, terutama para generasi muda. Jauhi dan jangan sekali-kali menggunakan Narkoba dan Miras. “Bila ditemukan atau diketahui kegiatan yang mencurigakan terkait Narkoba dan Miras, segera laporkan pada pihak kepolisian,” imbaunya.

[akt.01]

Related

Hukrim 6041614897084855197

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item