Hati-hati, Tim Cyber Pilwali Mulai “Patroli Cyber” Terhadap Akun Media Sosial

Wakil Kepala Polres Bima Kota, Komisaris Polisi Yusuf, saat diwawancara soal tim cyber Pilwali Kota Bima. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , ...

Wakil Kepala Polres Bima Kota, Komisaris Polisi Yusuf, saat diwawancara soal tim cyber Pilwali Kota Bima. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Pasangan calon dan tim sukses maupun masyarakat Kota Bima, mesti hati-hati menggunakan akun media sosial terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Bima. Kepolisian Resort Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, telah membentuk tim cyber crime (kejahatan siber) Pilwali Kota Bima Tahun 2018.

Tim ini dibentuk khusus untuk mengawasi dan menangani tindak kriminal yang memanfaatkan teknologi khususnya internet selama proses Pilwali Kota Bima. “Sudah kita bentuk (tim cyber crime Pilwali) dengan anggota sekitar 50 orang,” kata Wakil Kepala Polres Bima Kota, Komisaris Polisi Yusuf, di Lapangan Serasuba Kota Bima, Minggu, 18 Februari 2018.
Ia mengaku hingga saat ini belum ada temuan-temuan tindak pidana yang berkaitan dengan Pilwali Kota Bima. “Tapi kita masih terus melakukan patroli cyber, termasuk akun-akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di KPU,” ungkapnya.

Ditemui usai acara deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Kota Bima, Yusuf mengatakan ada 5 (lima) akun resmi medsos yang disepakati tiap masing-masing Paslon. “Tinggal kami menunggu daftar nama akun itu. Kami diberikan, kami akan melakukan patroli pemantauan,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan, jika ditemukan akun medsos milik Paslon dan atau tim suksesnya melanggar hal-hal yang menyalahi aturan seperti money politic (politik uang), maka ditangani menggunakan Undang-Undang Pemilu/pilkada. “Ya kalau kami temukan dalam akun Paslon atau tim sukses yang terdaftar di KPU, pasti akan kami tindak itu berdasarkan Undang-Undang Pilkada,” katanya.

Sementara, terhadap akun medsos milik pribadi (bukan Paslon atau Timses) yang melakukan hal-hal tidak baik, misalnya popaganda negatif dan pencemaran nama baik pihak lain, akan ditindak dengan Undang-Undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Kalau akun pribadi itu tidak bisa ditangani dengan Undang-Undang Pilkada, melainkan UU ITE. Tapi nanti tinggal dilihat kasusnya seperti apa,” terang Yusuf.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Pemilu/Pilkada penanganan suatu kasus memiliki batas waktu yang jelas, yakni 14 hari penyidikan. “Di Kejaksaan dibatasi, di pengadilan dibatasai waktunya. Sehingga harapannya sebelum nanti penentuan pemenang hingga pelantikan proses hukumnya sudah selesai. Makanya nanti kita lihat, yang bisa ditindak dalam UU Pemilu/Pemilukada hanya akun Paslon atau Timses yang terdaftar,” pungkas Yusuf.

[aktualita.01]

Related

Hukrim 4939580816738961335

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item