Pemkot Tegas Tertibkan Ternak Melalui Penegakan Perda
Wakil Walikota Bima, H.A. Rahman H. Abidin, SE, memimpin Rakor penegakan Perda Penertiban Ternak. [AL/hum] AKTUALITA.INFO , Kota Bima...
2/17/2017 08:47:00 PM
https://www.aktualita.info/2017/02/pemkot-tegas-tertibkan-ternak-melalui.html
Wakil Walikota Bima, H.A. Rahman H. Abidin, SE, memimpin Rakor penegakan Perda Penertiban Ternak. [AL/hum] |
AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Penertiban ternak yang berkeliaran di tempat umum menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bima. Wakil Walikota H. A. Rahman H. Abidin, SE, telah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Dalam Wilayah Kota Bima.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota pada Rapat Koordinasi hari Jum’at, 17 Februari 2017, yang diikuti oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH, Kepala Sat Pol PP Kota Bima Drs. Kaharudin, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bima Ir. Rini Indriati, dan Kabag Hukum Setda Kota Bima A. Wahab, SH.
Menurut Rahman, pelaksanaan Perda tersebut masih belum optimal. Ia menginstruksikan Kabag Hukum dibantu oleh Sat Pol PP dan Dinas Pertanak Kota Bima, untuk segera menyusun langkah pembinaan kepada pemilik ternak yang hewan ternaknya terkena operasi non-yustisi oleh Sat Pol PP.
Jika pemilik ternak melepaskan ternak pada lokasi-lokasi publik di dalam kota dan berbagai area lainnya yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerusakan dalam wilayah Kota Bima, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 pasal 15 disebutkan bahwa pemilik hewan ternak tersebut disamping dikenai uang tebusan juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda sebesar Rp3 juta.
Bagian Hukum, Sat Pol PP, Dinas Pertanak serta Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima diarahkan untuk lebih intens melakukan sosialisasi, baik secara langsung melalui pemerintah kecamatan maupun melalui media massa.
Wakil Walikota juga berharap masyarakat dapat berperan serta dengan melakukan pengawasan dan memberikan informasi sehingga dapat segera ditangani.“Kita akan laksanakan sosialisasi bertahap di setiap Kecamatan agar ketentuan dalam Perda ini dipahami oleh masyarakat. Jangan sampai sudah ditindak, baru mau tertib,", pesan Wakil Walikota.
Dalam kegiatan penertiban dan penangkapan oleh Satpol PP pada Selasa,14 Februari 2017 lalu, sebanyak 53 ekor hewan ternak berhasil ditertibkan dan saat ini diamankan dalam pengendalian Dinas Pertanian dan Peternakan (Pertanak) Kota Bima.
[AL]