Fahri Hamzah Dukung UU Jabatan Hakim

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (peci hitam) saat dalam acara silaturahmi di Pendopo Bupati Dompu. foto: yani AKTUALITA.INFO , DOMPU -...

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (peci hitam) saat dalam acara silaturahmi di Pendopo Bupati Dompu. foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR RI. Semua yang sedang dibahas dalam lingkup pemberantasan korupsi, pihaknya melihat persoalan Hakim secara parsial. "Kita melihat persoalan Hakim itu secara parsial," ujar Fahri, saat silaturrahmi dengan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, di Pendopo Bupati, pada Jumat malam, 3 Juni 2016.

Kata dia, reformasi yang sudah dilakukan selama ini di lembaga Kehakiman sudah cukup baik. “Saya sendiri menganggap reformasi yang sudah dilakukan selama ini dilembaga Kehakiman kita itu sudah cukup baik, apalagi di Hakim itu sudah ada renumerasi dan lain sebagainya," akunya.

Namun, menurut dia, saat ini tinggal pembinaan saja yang perlu diperbaiki dari waktu ke waktu. Sehingga apapun nanti hasil dari perubahan UU itu, sekali lagi dia usulkan kepada penguatan kelembagaan dan penguatan pembinaan Hakim. “Dan melahirkan kode etik lembaga peradilan yang lebih kuat,” tandas Fahri.

Dijelaskannya, penguatan kelembagaan maksudnya yaitu pengadilan yang lebih transparan dan menggunakan informasi tekhnologi, sehingga perkara itu menjadi lebih jelas. Dan prosesnya itu tidak saja dilembaga Kehakiman, sebetulnya di lembaga Kepolisian, Penyidik, Penyelidik, dan Penuntut harus juga transparan. “Karena saya punya visi kalau kita mau memperbaiki lembaga penegakan hukum itu, memang penegakan hukum itu harus dibuat lebih transparan,” terang Fahri. “Terkait dengan komitmen politik, kita lihat saja nanti, saya belum baca secara tuntas isinya, tapi kira-kira itu reformasi itu sudah jelas bikin clear aturannya, bikin transparan lembaganya, didik sumber daya manusianya,” terangnya lagi.

Sementara koordinator Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI), Djuyamto SH, mengatakan bahwa RUU JH harus mampu menjadi instrumen perubahan komprehensif dan fundamental terhadap pengelolaan jabatan hakim, yang muaranya adalah terwujudnya kekuasaan kehakiman yg kuat dan independen. “Tidak hanya independen dalam arti institusional, tapi juga independen dalam makna fungsional,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Dompu itu.

Menurutnya, lembaga legislatif harus membayar hutang konstitusi setelah hampir 70 tahun alpa menunjukkan political will pengelolaan jabatan hakim dalam satu UU. Padahal itu merupakan amanat UUD. "DPR harus bayar hutang konstitusi, pasalnya selama 70 tahun absen menunjukan political will tentang pengelolaan jabatan hakim," ujar Djoeyamto.

[yani]

Related

Politik 7018358530757611611

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item