Koruptor Anggaran 'Bedah Rumah' Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Ilustrasi Korupsi. AKTUALITA.INFO, BIMA – Dua terdakwa korupsi anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) atau biasa diken...




Ilustrasi Korupsi.
AKTUALITA.INFO, BIMA – Dua terdakwa korupsi anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) atau biasa dikenal program 'bedah rumah' di Kabupaten Bima, Hermawan dan Abdurrahman, dituntut enam tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin 27 Juli 2015. (baca: Terdakwa Korupsi dana RTLH Jalani Sidang Perdana)

Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Intelejen, Lalu Muhammad Rasyidi, SH., mengatakan tuntutan tersebut sesuai perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terbukti juga, melanggar Pasal 2 ayat 1. “Tuntutan enam tahun enam bulan penjara sesui perbuatan terdakwa yang memperkaya diri,” kata Rasyidi. (baca: Sidang Lanjutan Korupsi RTLH, Camat Wawo dan Ketua Kelompok Dihadirkan)

Selain tuntutan pidana penjara enam tahun enam bulan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp179 juta subsider tiga tahun tiga bulan penjara. “Subsider itu artinya jika tidak membayar uang denda dan uang pengganti, maka terdakwa akan diberi hukuman tambahan selama yang disebutkan itu,” terang Rasyidi.

Dia mengaku terdakwa akan mengajukan pledoi melalui penasehat hukum atas tuntutan tersebut. Pledoi terdakwa akan dibacakan penasehat hukum dalam sidang lanjutan pekan depan.  

[ald*]

Related

Hukrim 3706685432909428477

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item