Bupati Imbau Masyarakat Agar Mengawal Alokasi Dana Desa
Bupati Bima saat menyampaikan sambut dalam Rakor dengan Camat dan Kepala Desa. /ydin Aktualita.info, BIMA – Bupati Bima Drs H ...
5/23/2015 07:20:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/06/bupati-imbau-masyarakat-agar-mengawal.html
Aktualita.info, BIMA – Bupati Bima Drs H Syafrudin HM Nur M.Pd menegaskan
agar kepala desa tidak jalan sendiri dalam mengelola alokasi dana desa (ADD).
Meski UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberi kewenangan bagi desa dalam
mengelola sumberdaya di desa.
“Artinya kepala desa dan perangkatnya harus mampu merumuskan dengan baik
kegiatan di desa, serta memahami dengan baik kondisi yang ada di desa
masing-masing,” terang Bupati setelah Rakor Perangkat Desa se-Kabupaten Bima, di
Paruga Nae Kecamatan Woha, Sabtu (23/5).
Sebanyak 18 Camat, 191 Kepala Desa (Kades), 191 Sekretaris Desa (Sekdes),
dan 955 Kepala Urusan (Kaur) Desa di Kabupaten Bima, mendapat arahan Bupati
menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan di desa. Itu berarti, semua
pihak harus bersama-sama mengawal penerapan UU Nomor 6 tentang desa.
Tahun 2014 lalu, dana yang dikucurkan untuk desa di Kabupaten
Bima sebesar Rp28 miliar. Kemudian 2015 meningkat secara fantastis menjadi
Rp117 miliar. Selain dana tersebut, Pemkab Bima mendapat dana tambahan (DDA)
sebesar Rp28 miliar, sesuai hasil rapat koordinasi dengan Kementerian
Pembangunan Pedesaan dan Kementerian Dalam Negeri, baru-baru ini. “Total dana
yang dialokasikan untuk 191 desa di Kabupaten Bima Rp145 miliar. Ini
merupakan jumlah tertinggi di NTB,” kata Bupati.
Berdasarkan hasil Rakor dengan Kementerian terkait di Jakarta, komposisi
atau rumusan perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah 90 persen, dibagi
rata 10 persen ke seluruh desa mengikuti luas wilayah dan penduduk. “Jadi
manfaatkan dengan baik dana ini. Pahami konsekuensi hukum apabila terbukti ada
penyimpangan. Kepala Desa harus berjalan di atas rel aturan yang berlaku. Tidak
boleh berjalan dan menjabarkan sendiri-sendiri, tetapi harus dibahas dengan
BPD,” jelas Bupati dan berjanji akan terus memantau langsung penggunaan ADD
tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten
Bima, Abdul Wahab SH,M.Si, mengatakan, dana desa akan segera dicairkan
setelah Pemerintah Pusat mentransfer tanggal 12 Mei 2015. “Tinggal dicairkan
saja. Tetapi desa segera mengundangkan RAPBDEs menjadi APBDEs dan menyertakan
hasil evaluasi yang dicantumkan dalam SK Bupati,” ujar Wahab.
Desa juga harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat masing-masing
sebelum RAPBDes diundangkan. “Agar informasi pembangunan diketahui masyarakat,
kepala desa harus melakukan sosialisasi program kepada masyarakat,” kata Wahab.
[yadin]