Bupati Imbau Masyarakat Agar Mengawal Alokasi Dana Desa

Bupati Bima saat menyampaikan sambut dalam Rakor dengan Camat dan Kepala Desa. /ydin Aktualita.info, BIMA – Bupati Bima Drs H ...


Bupati Bima saat menyampaikan sambut dalam Rakor dengan Camat dan Kepala Desa. /ydin

Aktualita.info, BIMA – Bupati Bima Drs H Syafrudin HM Nur M.Pd menegaskan agar kepala desa tidak jalan sendiri dalam mengelola alokasi dana desa (ADD). Meski UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberi kewenangan bagi desa dalam mengelola sumberdaya di desa.

“Artinya kepala desa dan perangkatnya harus mampu merumuskan dengan baik kegiatan di desa, serta memahami dengan baik kondisi yang ada di desa masing-masing,” terang Bupati setelah Rakor Perangkat Desa se-Kabupaten Bima, di Paruga Nae Kecamatan Woha, Sabtu (23/5).

Sebanyak 18 Camat, 191 Kepala Desa (Kades), 191 Sekretaris Desa (Sekdes), dan 955 Kepala Urusan (Kaur) Desa di Kabupaten Bima, mendapat arahan Bupati menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan di desa. Itu berarti, semua pihak harus bersama-sama mengawal penerapan  UU Nomor 6 tentang desa.

Tahun 2014 lalu, dana yang dikucurkan untuk desa di Kabupaten Bima sebesar Rp28 miliar. Kemudian 2015 meningkat secara fantastis menjadi Rp117 miliar. Selain dana tersebut, Pemkab Bima mendapat dana tambahan (DDA) sebesar Rp28 miliar, sesuai hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Pembangunan Pedesaan dan Kementerian Dalam Negeri, baru-baru ini. “Total dana yang dialokasikan untuk 191 desa di Kabupaten Bima Rp145 miliar. Ini  merupakan jumlah tertinggi di NTB,” kata Bupati.

Berdasarkan hasil Rakor dengan Kementerian terkait di Jakarta, komposisi atau rumusan perhitungan  Alokasi Dana Desa (ADD) adalah 90 persen, dibagi rata 10 persen ke seluruh desa mengikuti luas wilayah dan penduduk. “Jadi manfaatkan dengan baik dana ini. Pahami konsekuensi hukum apabila terbukti ada penyimpangan. Kepala Desa harus berjalan di atas rel aturan yang berlaku. Tidak boleh berjalan dan menjabarkan sendiri-sendiri, tetapi harus dibahas dengan BPD,” jelas Bupati dan berjanji akan terus memantau langsung penggunaan ADD tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, Abdul Wahab SH,M.Si, mengatakan, dana desa akan segera dicairkan setelah Pemerintah Pusat mentransfer tanggal 12 Mei 2015. “Tinggal dicairkan saja. Tetapi desa segera mengundangkan RAPBDEs menjadi APBDEs dan menyertakan hasil evaluasi yang dicantumkan dalam SK Bupati,” ujar Wahab.

Desa juga harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat masing-masing sebelum RAPBDes diundangkan. “Agar informasi pembangunan diketahui masyarakat, kepala desa harus melakukan sosialisasi program kepada masyarakat,” kata Wahab.

[yadin]

Related

Pemerintahan 3522917205614014099

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item