Lepas Ternak Sembarangan di Kota Bima Didenda Rp1 Juta
Kuda yang ditertibkan Sat Pol PP. /yd Aktualita.info, KOTA BIMA - Hingga saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) masih disibukan d...
3/17/2015 11:34:00 AM
https://www.aktualita.info/2015/03/di-kota-bima-lepas-ternak-sembarangan.html
![]() |
Kuda yang ditertibkan Sat Pol PP. /yd |
Aktualita.info, KOTA BIMA - Hingga saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) masih disibukan dengan ternak yang berkeliaran di tempat umum dalam wilayah Kota Bima. Masyarakat pemilik ternak rupanya masih belum keder dengan denda sesuai Perda yang diberlakukan pemerintah. "Padahal dalam Perda dendanya mencapai satu juta," ujar Kasi Penertiban Sat Pol PP Kota Bima, Abdurrahman, Selasa 17 Maret 2015.
Abdurrahman usai memimpin penertiban ternak di lapangan Serasuba Kota Bima mengatakan, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang ternak besar, dendanya sebesar Rp1 juta. Denda tersebut berlaku bagi siapapun masyarakat yang melepas ternak berkeliaran di tempat umum dalam kota. "Masyarakat harus patuhi Perda larangan ternak dilepas tempat umum karena ini adalah produk hukum," katanya.
Dia menyebutkan tempat khusus untuk melepas ternak di wilayah Kota Bima. Yaitu di Kelurahan Panggi Sambinae, dan Rontu Kecamatan Mpunda, Kelurahan Oi Fo'o Kecamatan Rasanae Timur, dan Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota. "Wilayah ini disebut daerah penggembalaan," sebutnya.
Selasa pagi, 17 Maret 2015, Sat Pol PP Kota Bima menertibkan sejumlah kuda di lapangan Merdeka. Kuda jenis ternak besar, dilepas pemilik yang belum diketahui namanya itu berkeliaran dan memakan rumput dan tanaman di taman lapangan setempat. "Kuda-kuda ini tidak bisa dibiarkan karena lapangan Merdeka merupakan salahsatu ikon Kota Bima, apalagi letaknya di jantung kota," tandas Abdurraan. Kuda tersebut diamankan di kantor Sat Pol PP Kota Bima.
[yudha]
Kalau cm 1 jt itu terlalu sedikit lebih baik disita saja hewannya...
BalasHapus