Penyerahan Tersangka Korupsi RTLH Masih Dikoordinasikan

Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Polres Bima Kabupaten masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, untuk memastika...

Ilustrasi

Aktualita.info, BIMA – Polres Bima Kabupaten masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, untuk memastikan penyerahan dua tersangka kasus korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). “Kami masih lakukan koordinasi soal itu, kalau sudah ada penetapan dari Jaksa, kita langsung melimpahkannya,” ujar Kepala Sat Reskrim, AKP Haris Dinza, S. IK.

Haris yang dihubungi melalui telpon seluler Senin, 2 Pebruari 2015 lalu, mengatakan pelimpahan berkas tahap dua kasus tersebut agak lama. Karena ada hal penting yang harus diselesaikan, agar pada saat pelimpahan tidak menunai kendala. “Berkasnya juga sedang disusun untuk dilimpahkan,” katanya.

Dua tersangka korupsi RTLH sudah diperpanjang masa penahanannya. Hal itu dilakukan mengingat jeda waktu pelimpahan berkas tahap dua serta tersangka ke Kejaksaan agak lama. “Semua mempunyai proses dan tahapan masing-masing dalam penanganan kasus korupsi,” jelas Haris. “Kalau koordinasinya lancar, pekan ini berkas serta dua tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.

Kejari Raba Bima melalui Jaksa fungsional Pidana Khusus (Pidsus), GN Arya Surya, mengatakan pihak Kejaksaan saat ini tengah melengkapi administrasi untuk pelaksanaan tahap dua kasus itu. “Penyidik Tipikor Polres juga sedang melengkapi berkasnya, agar dua tersangka bisa dilimpahkan,” katanya.

Saat ini Kejaksaan juga belum mengonfirmasi terkait kapan dua tersangka itu bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kita akan menunggu masa penahanan dari Polisi selesai, baru kita bisa menerima pelimpahan kasus itu,” Jelas Arya.

act1]

Related

Hukrim 9047089316304770208

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item