Melanggar Aturan, Tilang Kendaraan Bisa Dilakukan Kapan Saja

  AKP Dodik Hartono, SH., S.IK Aktualita.info, KOTA BIMA – Pemeriksaan dan penindakan (tilang) kendaraan bermotor (Ranmor), bisa dilak...

 
Melanggar Aturan, Tilang Kendaraan Bisa Dilakukan Kapan Saja
AKP Dodik Hartono, SH., S.IK

Aktualita.info, KOTA BIMA – Pemeriksaan dan penindakan (tilang) kendaraan bermotor (Ranmor), bisa dilakukan kapan saja dan di lokasi mana saja tanpa surat tugas, sepanjang terjadi pelanggaran lalulintas (baca: Polantas 'Garuk' 1.200 Unit Sepeda Motor Bermasalah) Tidak hanya dilakukan pada saat operasi khusus (rajia), ataupun program penertiban tertentu melalui surat tugas.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dodik Hartono SH S.IK menjelaskan, penertiban kendaraan bermotor yang melakukan pelangaran tidak mesti pada situasi tertentu saat rajia saja. Melainkan dapat dilakukan ketika kendaraan bermotor tersebut melakukan pelanggaran secara kasat mata. Baik pelanggaran terkait kelengkapan fisik kendaraan, terkait administrasi surat kendaraan (STNK) dan ijin megemudi (SIM), maupun melanggar aturan lalulintas lainnya. "Kita bisa lakukan tangkap tangan di mana saja selama kita melihat secara kasatmata melanggar aturan," ujar Dodik di Sat Lantas Polres Bima Kota, Sabtu (13/9).

Hal tersebut, menurut mantan Kanit Regident Polres Cirebon, sudah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Lalulintas Nomor 80 Tahun 2012. Tentang tatacara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan raya.

Dijelaskannya, aparat Sat Lantas dalam melaksanakan tugas pokok, memiliki kewenangan untuk menertibkan kemudian menindak semua jenis kendaraan yang tidak mematuhi atau melanggar peraturan tersebut. "Jadi kita bisa lakukan kapan saja dan di mana saja selama dia melanggar aturan lalulintas," tandasnya.

Tidak hanya itu, kata Dodik, semua kendaraan bermotor maupun pengendaranya yang dicurigai melakukan tindak kejahatan, tetap diatensi dan disikapi. Baik ditemukan saat penjagaan, saat patroli, maupun saat pengawalan. "Semuanya tetap kita sikapi, termasuk jika ada pelanggaran kasat mata di jalan" kata Dodik.

Mengenai penyitan kendaraan bermotor, Dodik mengatakan, bisa dilakukan ketika kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK. Selain itu, pengendaranya tidak bisa menunjukkan SIM. Jika STNK dan SIM dapat ditunjukan saat pemeriksaan, maka hanya diberi surat tilang saja. "Hanya SIM dan STNK saja yang kita pegang. Kalau tilang sudah diselesaikan, kita kembalikan lagi pada pemiliknya," terang Dodik. Dia mengharapkan masyarakat memahami tugas pokok Sat Lantas. Jika tidak ingin ditilang dan disita kendaraannya, maka taati dan ikutilah aturan lalulintas.

[yudha]

Related

Ragam 1415788394551724566

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item