MK Tolak Gugatan Partai Nasdem Dapil VI Bima, KPU Imbau Pemohon Legowo

AKTUALITA.INFO , BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Bima VI, Nusa Nusa Tenggara B...

AKTUALITA.INFO, BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Bima VI, Nusa Nusa Tenggara Barat. Penolakan permohonan Nasdem tersebut sebagaimana amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2019.

Ilustrasi sidang MK
Putusan MK ini dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsyah, Ketua Divisi Hukum. Dihubungi Aktualita.info Kamis siang, Ia mengapresiasi bahwa putusan itu final dan mengikat, sehingga dalam waktu lima hari kedepan bisa melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan anggota DPRD.

“Kami mengimbau kepada peserta Pemilu (pemohon), mari kita legowo menerima putusan itu karena ruang terakhir untuk itu sudah tidak ada lagi. Kita tinggal sama-sama menerima putusan MK, dan kami melaksanakan putusan itu,” katanya.

Wahyudinsyah menjelaskan NasDem menggugat 6 TPS yang ada pada dua kecamatan di Kabupaten Bima. Di Kecamatan Palibelo 5 TPS dan 1 TPS di Kecamatan Belo.

Permohonan Nasdem, lanjut dia, ingin melakukan perhitungan ulang. Menurut versi NasDem, ada 38 angka yang berbeda dari yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima.

“Mereka (Nasdem) minta angka mereka yang diterima, sehingga versi NasDem merekalah yang ditetapkan sebagai partai kesembilan. Kami membantah itu, bahwa tidak ada perbedaan yang seperti didalilkan oleh mereka. Dan kami buktikan bahwa C1 plano kami itu tidak ada persoalan,” jelasnya.

Wahyudinsyah mengatakan bahwa dasar penolakan MK karena C1 yang pemohon ajukan sebagai alat bukti banyak coretan dan ditipp-ex. Sehingga diragukan dan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Putusan MK ini, artinya KPU Kabupaten Bima akan menetapkan dalam pleno selasa depan. Berdasarkan PKPU, putusan MK itu setelah 5 hari putusan baru kita laksanakan pleno. Setelah dibacakan hari ini, terhitung mulai Jumat besok kami mempersiapkan untuk pleno penetapan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Detiknews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai NasDem. Alasannya, bukti yang diajukan NasDem tidak meyakinkan karena banyak coretan dan bekas tipp-ex di beberapa bukti yang diserahkan ke MK. "Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus 2019.

[akt.01]

Related

Politik 7258693072018878801

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item