Tingkatkan Kapasitas, Dinas Kominfostik NTB Latih Pejabat PID

Sejumlah pejabat PID kota dan kabupaten se-NTB mengikuti pelatihan SDM. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , Bima - Upaya meningkatkan kapasita...

Sejumlah pejabat PID kota dan kabupaten se-NTB mengikuti pelatihan SDM. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, Bima - Upaya meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten dan kota se Nusa Tenggara Barat, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB menggelar Pelatihan SDM.

Pelatihan SDM diikuti 40 peserta dari unsur pengelola PPID dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bima. Pelatihan dilaksanakan di gedung TP PKK Kabupaten Bima, Selasa, 16 Oktober 2018.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfostik) Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab Usman SH., M.Si., mengatakan pelatihan penting untuk meningkatkan kapasitas SDM. Khususnya yang ditunjuk oleh pimpinan sebagai orang yang mengelola PPID di masing-masing OPD.

Menurutnya pelatihan SDM memiliki nilai positif bagi aparatur pengelola informasi dan dokumentasi, yang diberi tugas mengelola informasi bagi masyarakat. "Karenya Pemerintah Kabupaten Bima megapresiasi Diskominfotik Provinsi NTB atas penyelenggaraan pelatihan ini," ujar Wahab saat membuka kegiatan dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Dinas Kominfostik Kabupaten Bima, Suryadin, S.S, M.Si., Rabu, 17 Oktober 2018

Pelatihan tersebut dipandu oleh Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Diskominfotik NTB, Abubakar. Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Hendriadi, SE., ME., menjadi salah seorang narasumber.

Hendriadi menyampaikan materi "Memahami Keterbukaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi". Dalam pemaparannya, dia mengatakan bahwa tugas utama PPID mencakup empat kegiatan.

Tugas tersebut yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan Informasi publik, dan pengelolaan dan pendokumentasian informasi.

Menurut Hendriadi, kunci tugas PPID adalah menyediakan informasi publik. “Artinya, bila fungsi penyediaan informasi berjalan dengan baik, maka tiga komponen lainnya dapat dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.

Terkait sengketa indormasi, lanjut dia, ada dua cara yang bisa dilakukan. Yaitu proses mediasi, penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.

“Sedangkan ajudikasi, yaitu sebuah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diputus oleh Komisi Informasi, antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi," jelas Hendriadi.

Usai pemaparan materi oleh narasumber, peserta pelatihan diberi kesempatan berinteraksi dengan sejumlah pertanyaan terkait dengan materi yang disampaikan. Pelatihan diakhiri pembagian buku kepada para penanya.

[akt.02]

Related

Pemerintahan 1304816126057326833

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item