Irbansus Periksa Pemerintahan Wali Kota Bima, HM Qurais H Abidin

AKTUALITA.INFO , Kota Bima – Tim Irbansus dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa, 4 September 2018, memeriksa pembatasan tug...

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Tim Irbansus dari Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa, 4 September 2018, memeriksa pembatasan tugas dan tanggungjawab pejabat di Pemerintah Kota Bima. Dalam hal ini adalah tugas dan tanggungjawab yang telah dilaksanakan pemerintahan Wali Kota yang lama, HM. Qurais H. Abidin, selama lima tahun. Kemudian yang akan dilaksanakan oleh Wali Kota baru selama lima tahun ke depan.

Gede Putu Aryadi
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi, mengatakan sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2007 tentang peralihan jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru, perlu dilakukan pemeriksaan akhir jabatan. “Pemeriksaan akhir jabatan ini esensinya adalah untuk melihat capaian program pejabat sebelumnya. Apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan,” katanya di kantor Pemkot Bima, Selasa, 4 September 2018.

Ia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut akan terlihat batasan tugas dan tanggungjawab pejabat (Wali Kota) lama. Program yang sudah dilakukan seperti apa sehingga pejabat baru bisa fokus pada janji politiknya, untuk melaksanakan program-program yang sudah dijanjikan nanti yang dituangkan di dalam RPJMD.

“Ini memang merupakan suatu hal yang biasa dilakukan dalam setiap pergantian jabatan. Sehingga jelas ada batasan program sekaligus tanggungjawab dari pejabat sebelumnya menjadi tanggungjawab pejabat baru,” jelas Gede Putu Aryadi.

“Nanti masyarakat melihat, dan pejabat baru ini bisa fokus melaksanakan target-target yang dijanjikannya yang dituangkan dalam RPJMD. Itu intinya,” tambah dia.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup empat bidang dalam lima tahun kepemimpinan. Pertama, bidang pengelolaan kebijakan daerah selama pejabat sebelumnya. “Bidang-bidang ini sampai sejauh mana sudah direalisasikan,” ujarnya.

Kedua, program-program dalam bentuk kebijakan dan kewenangan yang dilaksanakan. Ketiga, mengenai kepegawaian dan prosedur pengangkatan pegawai. “Apakah sudah dilaksanakan dengan standar prosedur yang ditetapkan,” tandas Aryadi.

Kemudian keempat, lanjutnya, mengenai pengelolaan barang daerah atau bidang aset. “Yang terakhir ini sebenarnya ada tambahan ke depannya. Kita juga akan melihat progres pelaksanaan dari RPJMD-nya, sudah sejauh mana progresnya. Selama lima tahun itu kan ada ditetapkan dalam RPJMD,” terang Aryadi.

Ia menambahkan, hasil dari pemeriksaan ini hanya bersifat rekomendasi kepada tim audit. Laporan pertanggungjawaban oleh BPK dan BPKP. “Ini tidak ada kaitan dengan temuan-temuan. Ini hanya pemeriksaan pembatasan tugas dan tanggungjawab pejabat lama dan baru,” pungkasnya.

[akt.01]

Related

Pemerintahan 5639708650443368831

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item